Dari Bekasi, Kota Bekasi — Desakan keras dialamatkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi agar segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Pansus 8, Misbahudin, buntut pernyataannya yang dinilai membela Direktur Utama PDAM Tirta Patriot yang tertidur saat rapat resmi pembahasan penyertaan modal.
Wartawan senior Binsar Sihombing menilai sikap Misbahudin bukan hanya janggal, tetapi juga merusak marwah DPRD sebagai lembaga representasi jutaan warga Kota Bekasi.
“Aneh saja. Misbah bukannya menjaga marwah institusinya sebagai lembaga terhormat, malah membela dengan pernyataan yang salah dan berlebihan, bahkan menyudutkan media yang memberitakan fakta Dirut PDAM tertidur,” ujar Binsar, Sabtu (6/12/2025).
Binsar menegaskan, bila dibiarkan, pembelaan Misbah itu dapat menjadi preseden buruk bagi lembaga DPRD. Menurutnya, tindakan Dirut PDAM yang tertidur dalam rapat resmi jelas bentuk pelecehan terhadap forum kehormatan, dan yang mestinya dilakukan adalah memberikan teguran keras — bukan membela.
“Dirut PDAM saja sudah minta maaf dan mengakui ia tertidur. Justru komentar Misbah yang memperburuk situasi, menyalakan api baru, seolah-olah DPRD tidak punya wibawa,” tegasnya.
Binsar: BK Harus Turun, Jangan Jadi Penonton
Dalam nada lebih keras, Binsar mendesak BK DPRD Kota Bekasi untuk tidak hanya memanggil Misbah, tetapi juga memberi sanksi etik karena tidak menjalankan posisi dan tugas sebagai Sekretaris Pansus yang seharusnya menjaga kehormatan lembaga.
“BK harus serius. Misbah itu bukan warga biasa, ia Sekretaris Pansus 8. Ketika ia membela tindakan yang salah, ini bukan lagi soal opini pribadi, tapi soal kehormatan institusi,” kata Binsar.
Tak berhenti sampai di situ, Binsar juga menyindir tajam Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, yang dinilai justru diam seribu bahasa.
“Ketua DPRD jangan lemah, padahal saya berharap Sardi bisa menjadi top leader yang menjaga dinamika legislatif–eksekutif. Ada apa ini?” kritiknya pedas.
Sorotan Aliran Dana Operasional Pansus 8
Menurut Binsar, BK DPRD tidak cukup hanya memeriksa aspek etik. Ia juga mendorong agar BK berkoordinasi dengan Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan adanya aliran uang operasional Pansus 8.
“Pansus 8 ini sorotannya nasional. Apalagi membahas penyertaan modal BUMD. BK bisa minta Inspektorat memeriksa aliran dana operasional Pansus 8 yang diduga hasil patungan dari BUMD calon penerima modal,” ujarnya.
Binsar menegaskan bahwa DPRD tidak boleh menjadi rumah gelap yang melindungi perilaku tidak etis maupun dugaan penyimpangan anggaran, apalagi yang berkaitan dengan pembahasan penyertaan modal.
“Ini bukan soal tidur atau tidak tidur. Ini soal integritas lembaga,” tutupnya.
(DM)





