Cepat Tanggap Menangkap Pelaku Tawuran, Kinerja Polresto Bekasi Dipuji Ketua PWI Bekasi Raya

- Redaksi

Rabu, 29 Januari 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

-Bekasi Kabupaten-

 

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Bekasi dalam menangkap para pelaku tawuran di Jalan Pulo Timaha, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, yang menewaskan satu orang pemuda.

 

“Tindakan cepat dari Polres Metro Bekasi patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Ade Muksin, Ketua PWI Bekasi Raya, Rabu (29/1/2025).

 

Insiden tawuran dua kelompok pemuda yang terjadi pada 25 Januari 2025 pukul 03.00 wib dini hari, menewaskan seorang pemuda berusia 22 tahun. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik karena dampaknya yang begitu tragis. Pihak kepolisian berhasil menangkap sejumlah pelaku dalam waktu singkat setelah kejadian, berkat kerja keras tim gabungan unit reskrim Polsek Babelan, Jatanras dan Resmob Polres Metro Bekasi.

 

Ketua PWI Bekasi Raya juga mengajak masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan efek jera kepada para pelaku agar masyarakat merasa aman dan nyaman.

 

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa dalam konferensi persnya di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Selasa (28/1/2025) menyampaikan keberhasilannya telah mengamanan para pelaku tawuran pada hari yang sama, sekitar pukul 07.00 wib tim gabungan berhasil mengumpulkan informasi yang mengarah kepada para pelaku.

 

“Tim gabungan unit reskrim Polsek Babelan, unit Jatanras, dan unit Resmob Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan lima (5) pelaku dengan peran yang berbeda, BM (19) nembak korban menggunakan senapan angin, RI (19) pemilik senapan angin, BPW (17) narik senjata tajam yang nancap di tubuh korban, TWP (17) sebagai joki, dan GA (21) sebagai admin yang mengundang Tawuran. Tiga (3) pelaku lainnya masih dalam pencarian, namun identitas dan peran mereka sudah diketahui,” paparnya.

Baca Juga :  Tak Terbendung, PERPANI Kota Bekasi Dominasi Turnamen Panahan se-Jawa Barat

 

Ia mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan, senapan angin beserta peluru enam butir, peluru senapan angin 2 buah (dalam tubuh korban setelah dilakukan outopsi), baju korban, sisa peluru (pelaku), celurit ukuran 1 meter, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Milik Korban. Merk/jenis Honda beat, warna Merah No.Pol. B-5620-FVP, 1 (satu ) Sepeda motor milik pelaku Merk/jenis Honda beat STREET, warna Hitam No.Pol.: B-5507-TPQ.

 

Adapun modus operandi, lebih lanjut Kombes Pol. Mustofa menjelaskan bahwa para pelaku melakukan penganiayaan, pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan menyebarkan konten bermuatan ancaman kekerasan.

 

“Modus operandi para pelaku adalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian. Mereka dikenakan pasal tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta menyebarkan konten bermuatan ancaman dan kekerasan,” jelasnya.

 

Ancaman hukuman bagi para pelaku sangat serius, kata Kapolres akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 170 ayat 1, dan 2 huruf ke 3 tentang setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca Juga :  Bukber Bersama Media, GRP Tegaskan Komitmen Lingkungan dan Inovasi Produksi Berkelanjutan

 

Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 27B UU ITE 2024 mengatur tentang ancaman kekerasan melalui media elektronik.

 

Sedangkan Pasal 29 UU ITE 2024 mengatur tentang ancaman kekerasan melalui media elektronik, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.

 

Ia juga menegaskan bahwa pihak tidak akan mentolerir tindak kekerasan yang merugikan masyarakat. Polres Metro Bekasi berkomitmen menuntaskan kasus tersebut dan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal serta menindak tegas segala bentuk aksi kriminalitas, termasuk tawuran yang melibatkan pemuda.

 

“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang merugikan masyarakat, terlebih melibatkan generasi muda. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan dipastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Kami juga mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” tandasnya.

 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama tim gabungan Reskrim Polsek Babelan, Unit Jatanras dan Unit Resmob serta atas dukungan masyarakat Kabupaten Bekasi untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan pada kasus tersebut.

 

“Kami mengucapkan terima kasih untuk tim atas kerjasamanya serta dukungan masyarakat. Penanganan kasus ini menjadi prioritas kami untuk memastikan keadilan ditegakkan, peristiwa ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama untuk mencegah konflik serupa di masa mendatang, sekaligus memperkuat sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Pelayanan Tak Cukup di Ruang Periksa, Puskesmas Karangkitri Jemput Kolaborasi Publik
Pencalonan BPD Serentak Bekasi, Moch Firman: Temuan BPK Alarm Kegagalan Kontrol Desa
PSTD Resmi Terbentuk, Ketum Henriko Siagian Tegaskan Solidaritas Tuan Dibangarna Mendunia
Dicatut Sindikat Online, Ketua PWI Bekasi Angkat Bicara: Ini Fitnah Digital!
AFK Kota Bekasi Cetak Juara Nasional, Bang Heri: Tidak Ada Yang Mustahil!
Menutup 2025, Kajari Kota Bekasi Teguhkan Hukum yang Humanis, Akuntabel dan Berdampak!
Bekasi Kirim Wakil ke DPP GMNI: Moch Firman Ukir Sejarah
Ketua AFK Kota Bekasi Temui Juara SEA Games: Dari Bekasi untuk Emas Indonesia
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:50 WIB

Pelayanan Tak Cukup di Ruang Periksa, Puskesmas Karangkitri Jemput Kolaborasi Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:08 WIB

Pencalonan BPD Serentak Bekasi, Moch Firman: Temuan BPK Alarm Kegagalan Kontrol Desa

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:34 WIB

PSTD Resmi Terbentuk, Ketum Henriko Siagian Tegaskan Solidaritas Tuan Dibangarna Mendunia

Senin, 12 Januari 2026 - 21:09 WIB

Dicatut Sindikat Online, Ketua PWI Bekasi Angkat Bicara: Ini Fitnah Digital!

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:19 WIB

AFK Kota Bekasi Cetak Juara Nasional, Bang Heri: Tidak Ada Yang Mustahil!

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:58 WIB

Bekasi Kirim Wakil ke DPP GMNI: Moch Firman Ukir Sejarah

Senin, 22 Desember 2025 - 16:24 WIB

Ketua AFK Kota Bekasi Temui Juara SEA Games: Dari Bekasi untuk Emas Indonesia

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:27 WIB

Henriko Siagian, Tokoh Pemuda Batak Kader PSI, Kenang Andy Salim sebagai Penjaga Pluralisme

Berita Terbaru