“Sekarang ada 1 petugas Disdukcapil pada setiap kelurahan dan 3 petugas pada setiap kecamatan yang ada di Kota Bekasi. Dan demi pelayanan yang maksimal saya minta penambahan 1 petugas pada masing-masing Kecamatan dan Kelurahan,” -Taufiq Rahmat Hidayat, Kadisdukcapil Kota Bekasi-
-Bekasi Kota-
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) merupakan lembaga yang memiliki peran sentral dalam administrasi kependudukan suatu negara. Tugas utamanya adalah mengelola data kependudukan, menyelenggarakan pencatatan sipil, dan memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Sentral peran layanan Disdukcapil terkait administrasi kependudukan membuat dinas ini harus terus berbenah diri untuk memaksimalkan pelayanan khususnya di Kota Bekasi.
Menurut Bang Taufik(panggilan akrab) Kadisdukcapil Kota Bekasi bahwa ada penambahan dengan rata-rata sekitar 30 ribu sampai 40 ribu perekaman KTP baru di Kota Bekasi. Tingginya angka tersebut karena memang Kota Bekasi adalah kota hunian dan utamanya satelite bagian timur Ibu Kota Jakarta.
“Semua perekaman baru akan dilaksanakam disetiap kelurahan mulai dari perekaman baru KTP, Cetak Kartu Identitas Anak(KIA), aktifasi KD, update KK yang ber barcode dan pembuatan Akte Lahir dan Akte Meninggal baru. Jadi semua yang baru-baru akan dilayani di kelurahan dan pelayanan komprehensif Disdukcapilnya akan dilayani pada tingkat Kecamatan seperti pelayanan Akte Lahir yang terlambat, KTP yang hilang/rusak, pindah data penduduk, penggabungan KK yang menikah maupun pemisahan KK yang bercerai. Itu semua akan dilakukan pada pelayanan Disdukcapil tingkat Kecamatan,” terang Kadisdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat.
Berbincang dengan Kadisdukcapil Kota Bekasi yang berlangsung dikantor Disdukcapil Jalan Ir. H. Juanda, Rabu(29.05/2024) berlangsung cukup santai dengan tema yang beragam. Mulai dari Pilpres sampai dengan Pilkada Kota Bekasi.
Kembali ke tema, Bang Taufiq melanjutkan bahwa dinas induk Disdukcapil akan melayani layanan-layanan pengendalian.
“Layanan pengendalian adalah penerbitan nomor induk baru misalnya dengan ODGJ. Penerbitan kutipan-kutipan pada akte catatan sipil, kutipan yang dimaksud adalah bila aktenya hilang dibikin kan yang baru. Penerbitan kembali akte-akte yang hilang baik akte lahir maupun meninggal. Dinas induk harus memverifikasi agar dokumen-dokumen yang hilang tersebut tidak berubah data-datanya demi keutungan seseorang. Terakhir untuk ganti photo dan tarik berkas luar daerah dan pengaduan,” pungkas Taufiq Rahmat Hidayat, Kadisdukcapil Kota Bekasi.(MD)