Dari Bekasi, Kota Bekasi — Di sebuah ruangan sederhana namun sarat makna, jajaran Kejaksaan Negeri Kota Bekasi duduk berderet rapi. Seragam cokelat itu bukan sekadar simbol kekuasaan hukum, melainkan penanda tanggung jawab. Di tengah meja, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., berbicara lugas: penegakan hukum tak lagi semata soal menghukum, tetapi memulihkan dan menjaga kepercayaan publik.
Melalui konferensi pers capaian kinerja tahun 2025, Kejari Kota Bekasi membuka dapur kerjanya kepada masyarakat dan media. Transparan, tanpa basa-basi. Pesannya tegas: hukum harus berdampak langsung bagi rakyat, bukan sekadar memuaskan persepsi.
Kinerja Berbasis Kerja Nyata, Bukan Opini
Dengan kekuatan 156 personel, terdiri dari jaksa, pegawai tata usaha, dan tenaga non-PNS—dengan komposisi gender yang relatif seimbang—Kejari Kota Bekasi mencatatkan capaian signifikan. Di bidang pembinaan dan keuangan, PNBP mencapai Rp1,09 miliar atau 110 persen dari target, sebuah angka yang menegaskan efektivitas kerja institusi.
Tak hanya angka, 81 item Barang Milik Negara berhasil ditetapkan statusnya, termasuk sertifikasi aset tanah—sebuah langkah sunyi namun krusial dalam menjaga aset negara dari kebocoran jangka panjang.
“Kami bekerja berbasiskan anggaran dan kinerja. Bukan kinerja berbasis persepsi,” tegas Kajari, menjawab pertanyaan kritis awak media.
Intelijen yang Menyentuh Masyarakat
Bidang Intelijen Kejari Kota Bekasi bergerak bukan dalam senyap yang elitis, tetapi dalam keterlibatan sosial. 12 operasi intelijen, 13 kegiatan penyuluhan hukum, Jaksa Masuk Sekolah, kampanye anti-korupsi, hingga pengawasan aliran kepercayaan, menjadi ikhtiar membangun kesadaran hukum sejak dini.
Tak kurang dari 3.625 laporan informasi rahasia disampaikan ke pimpinan—menjadi bahan bakar kebijakan dan pengawasan yang presisi.
Pidana Umum dan Restorative Justice
Sepanjang 2025, bidang pidana umum menangani ribuan perkara. Namun yang patut dicatat, 12 perkara diselesaikan melalui Restorative Justice—keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi memulihkan relasi sosial.
Eksekusi pidana dilakukan pada 626 perkara, dan Kejari Kota Bekasi meraih peringkat ketiga se-Jawa Barat dalam implementasi RJ, sebuah pengakuan atas pendekatan hukum yang lebih beradab.
Tipikor: Negara Dirugikan, Negara Dipulihkan
Dalam perkara tindak pidana korupsi, pesan Kejari Kota Bekasi jelas: uang negara harus kembali ke rakyat. Melalui bidang Datun, pemulihan dan penyelamatan keuangan negara mencapai Rp53,9 miliar—angka yang jauh lebih bermakna daripada sekadar vonis penjara.
“Jangan kita senang melihat orang masuk penjara, tapi uang negara tidak kembali. Yang menderita adalah rakyat,” ungkap Kasi Intelijen, Ryan Anugrah.
Kasus-kasus yang menyentuh sektor strategis—seperti pendidikan, olahraga, hingga lembaga keuangan—diangkat sebagai contoh bahwa penegakan hukum kini diarahkan pada dampak sosial yang luas dan nyata.
Hukum yang Bergerak Mengikuti Zaman
Kejari Kota Bekasi juga menegaskan kesiapan menghadapi dinamika KUHP baru, termasuk pidana kerja sosial, denda damai, dan pendekatan progresif lainnya. Meski regulasi teknis masih digodok, komitmen untuk berdiskusi, menyusun pedoman, dan melibatkan pemerintah daerah ditegaskan secara terbuka.
Kolaborasi dengan Media dan Masyarakat
Di akhir forum, Kejaksaan tak menutup pintu. Justru sebaliknya, media dan masyarakat diajak menjadi mitra pengawasan. Informasi valid, kritik konstruktif, dan diskusi terbuka dianggap sebagai bagian dari ekosistem penegakan hukum yang sehat.
“Kami tidak mungkin hadir di setiap sudut kota. Media dan masyarakat adalah mata dan telinga kami,” pungkas Ryan Anugrah S.H, M.H.
Menutup tahun 2025, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menegaskan satu komitmen: penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik. Di balik meja hijau itu, hukum tidak berdiri dingin—ia bekerja, mendengar, dan bergerak bersama masyarakat.
(DM)






