Sengketa Lahan 4.385 M² Memanas, SPBU di Tambun Bekasi Ditutup

- Redaksi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dari Bekasi News, Kabupaten Bekasi — Sengketa kepemilikan tanah yang berdiri di atasnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Diponegoro, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, memanas. Sekitar 100 orang yang mengatasnamakan ahli waris almarhum Suratno menutup akses masuk dan keluar SPBU menggunakan rantai besi, Kamis (15/10/2026).

Aksi yang dimulai sekitar pukul 08.20 WIB itu membuat aktivitas operasional SPBU terganggu. Pihak ahli waris mengklaim lahan seluas 4.385 meter persegi tersebut merupakan tanah peninggalan Suratno yang hingga kini belum kembali kepada keluarga.

Di balik penutupan tersebut, terdapat persoalan hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun. Pihak ahli waris mempertanyakan riwayat penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga, menduga adanya pemalsuan dokumen, serta mempersoalkan penyelesaian sengketa yang disebut belum menemukan titik terang.

Kuasa hukum ahli waris almarhum Suratno, Aldrian Sembiring, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan keluarga setelah berbagai upaya untuk mendapatkan kejelasan atas tanah yang disengketakan dinilai belum membuahkan hasil.

“Pihak keluarga memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan, di antaranya girik, surat C, dan bukti pembayaran pajak,” kata Aldrian saat ditemui di lokasi.

Ia menegaskan, pihaknya telah menempuh jalur hukum dan melayangkan somasi kepada pihak terkait. Namun, menurut dia, belum ada penyelesaian yang memuaskan bagi keluarga ahli waris.

 

Letter C Nomor 104 Dipersoalkan, SHGB Terbit Lebih Dahulu

Berdasarkan dokumen kronologi perkara tertanggal 14 Agustus 2026 yang disampaikan pihak kuasa hukum, lahan seluas 4.385 meter persegi tersebut tercatat dalam Letter C Nomor 104, Persil 33, atas nama almarhum Suratno.

Tanah itu disebut diperoleh Suratno melalui pembelian dari Muhammad Nausan Bin Rindon.

Pihak ahli waris juga mendasarkan klaimnya pada Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor 549.4/48/X/2002 yang diterbitkan Kepala Desa Setiamekar pada 17 Oktober 2002.

Dalam dokumen tersebut, tanah dinyatakan sebagai milik Suratno, tidak dalam sengketa, belum pernah disertifikatkan, dan pajaknya telah dibayar lunas.

Namun, dokumen kronologi yang sama mencatat bahwa SHGB Nomor 6318 atas nama PT Asia Jaya Cinere Abadi telah diterbitkan pada 3 Mei 1999.

Penerbitan SHGB itu disebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor SK.474/HGB/BPN/98.

Selanjutnya, SHGB tersebut disebut dialihkan kepada Thahir Abdullah melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 33/2001 pada 13 Desember 2001, dengan PPAT Zainudin Ahmadi, S.H.

Rangkaian dokumen tersebut menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan pihak ahli waris. Mereka mempertanyakan riwayat perolehan tanah sebelum penerbitan SHGB, dasar peralihan hak, serta hubungan antara pihak-pihak yang disebut terlibat dalam transaksi tersebut.

Persoalan utamanya adalah bagaimana riwayat kepemilikan tanah itu terbentuk, sementara pihak ahli waris mengaku masih memiliki dokumen yang menjadi dasar klaim atas lahan tersebut.

Meski demikian, keberadaan Letter C, bukti pembayaran pajak, maupun surat keterangan tidak sengketa perlu dinilai bersama dokumen pertanahan lainnya dan fakta hukum yang dapat dibuktikan. Status kepemilikan serta keabsahan SHGB tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.

 

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Surat Pernyataan 1999

Persoalan semakin serius ketika pihak ahli waris mempersoalkan sebuah surat pernyataan tertanggal 19 November 1999.

Menurut Aldrian, surat tersebut pada intinya menyatakan bahwa Suratno tidak pernah memiliki tanah di Jalan Diponegoro KM 39 Nomor 104, RT 03/RW 01, Desa Setiamekar, Kampung Kedung Gede, Kecamatan Tambun Selatan.

Baca Juga :  Program 11 Kunjungan Perhari Paslon HerShol 01, Terhitung Ribuan Acara Temu Warga Sudah Dilakukan

Pihak ahli waris menduga tanda tangan Suratno dan istrinya, Nani Hayati, dalam dokumen tersebut dipalsukan.

Aldrian juga menyebut sejumlah nama yang menurut dokumen kronologi memiliki keterkaitan dengan dugaan pembuatan surat tersebut, di antaranya Bunyamin, Achmad Fachrudin, dan Wilhemus Sakeria.

“Surat pernyataan itu diduga dibuat oleh keluarga Achmad Samsudin, yakni Bunyamin, Achmad Fachrudin, dan Wilhemus Sakeria, yang disebut sebagai menantu Achmad Samsudin. Saksi yang tercantum antara lain Nani Hayati, Wilhemus Sakeria, dan Achmad Fachrudin,” paparnya.

Ia turut mempersoalkan riwayat penguasaan tanah sebelum terbitnya SHGB. Berdasarkan penuturan yang dihimpun dalam dokumen kronologi, lahan tersebut sebelumnya merupakan tanah kebun yang disebut dijaga atau digarap Achmad Samsudin atas suruhan Suratno.

Pada 1999, Bunyamin, yang disebut sebagai anak Achmad Samsudin, dikabarkan datang untuk meminta salinan KTP pemilik tanah dengan alasan ada pihak yang berminat membeli lahan tersebut.

Rangkaian peristiwa itu menjadi bagian dari dasar kecurigaan pihak ahli waris terhadap proses peralihan hak atas tanah.

Namun, dugaan pemalsuan tanda tangan maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan, pemeriksaan dokumen asli, dan keterangan para pihak terkait.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari pihak yang namanya disebut dalam dugaan tersebut.

 

Mediasi 2022 Disebut Menyepakati Rp3 Miliar

Upaya penyelesaian sengketa ini disebut pernah ditempuh melalui musyawarah di Kantor Desa Setiamekar pada 6 September 2022.

Menurut Aldrian, berdasarkan notulen yang dimiliki pihaknya, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai penggantian uang kepada ahli waris Suratno sebesar Rp3 miliar.

Dalam dokumen yang disampaikan kuasa hukum, pihak keluarga almarhum Thahir disebut diwakili Shaprie atau istrinya, Dewi.

Akan tetapi, menurut Aldrian, kesepakatan tersebut hingga kini belum terealisasi.

Informasi mengenai kesepakatan Rp3 miliar itu menjadi bagian penting dalam kronologi sengketa karena menunjukkan bahwa persoalan tersebut, menurut pihak ahli waris, pernah dibicarakan melalui jalur musyawarah.

Meski demikian, substansi kesepakatan, pihak-pihak yang menandatangani, persyaratan pelaksanaan, dan status hukumnya perlu dikonfirmasi melalui notulen asli serta keterangan seluruh pihak yang terlibat.

Tanpa verifikasi tersebut, belum dapat dipastikan apakah kesepakatan itu merupakan penyelesaian final sengketa, kesepakatan bersyarat, atau bentuk komitmen lain yang masih memerlukan tindak lanjut.

 

Laporan Polisi Ditingkatkan, Proses Hukum Berjalan

Setelah berbagai upaya penyelesaian yang diklaim belum membuahkan hasil, pihak ahli waris melanjutkan persoalan tersebut melalui jalur kepolisian.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan Aldrian, Nani Hayati sebelumnya mengajukan laporan pengaduan dengan Nomor STTLAPDUAN/248/II/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ pada 14 Februari 2026.

Selanjutnya, pada 14 Agustus 2026, pengaduan tersebut disebut ditingkatkan menjadi laporan polisi dengan Nomor LP/B/1920/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan permasalahan kepemilikan tanah dan dugaan pemalsuan dokumen yang dipersoalkan pihak ahli waris.

Aldrian mengatakan, pihaknya berharap kepolisian dapat menelusuri riwayat dokumen pertanahan dan mengungkap fakta hukum di balik sengketa tersebut.

Ia juga berharap hak keluarga kliennya memperoleh kejelasan melalui proses hukum yang berjalan.

Meski demikian, laporan polisi merupakan pintu masuk penanganan perkara, bukan bukti bahwa dugaan tindak pidana telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  BPC HIPMI Kota Bekasi Perkuat Kesiapan Pengusaha Muda, Bidik Peluang Proyek Konstruksi

 

Kapolsek Datang, Pertemuan Kedua Pihak Belum Mencapai Kesepakatan

Di tengah aksi pemblokiran, Kapolsek Tambun mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi sekaligus mendengarkan aspirasi pihak ahli waris.

Tidak lama kemudian, seorang cucu almarhum Thahir Abdullah datang untuk menemui pihak ahli waris guna meredakan ketegangan.

Namun, pertemuan singkat tersebut belum menghasilkan titik temu. Kedua pihak disebut belum mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa.

Kehadiran aparat kepolisian di lokasi menjadi bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif di tengah persoalan pertanahan yang berlarut-larut.

Di sisi lain, penutupan akses SPBU juga berdampak langsung terhadap kegiatan usaha dan masyarakat yang membutuhkan layanan pengisian bahan bakar.

Penyelesaian sengketa karena itu perlu ditempuh melalui mekanisme hukum yang tepat, dengan tetap menjaga ketertiban umum dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

 

Nani Hayati Berharap Tanah Peninggalan Suaminya Kembali

Di lokasi aksi, Nani Hayati (73), istri almarhum Suratno sekaligus pelapor dalam pengaduan sebelumnya, menyampaikan harapannya agar tanah yang diklaim sebagai peninggalan suaminya memperoleh kejelasan.

Dengan nada penuh harap, ia mengaku telah bertahun-tahun memperjuangkan persoalan tersebut.

“Saya sebagai istrinya almarhum Pak Suratno dan ahli waris, saya ingin tanah ini kembali kepada hak saya. Minta dikembalikan saja, karena sudah bertahun-tahun kami berjuang tanpa ada kejelasan,” ungkap Nani.

Pernyataan Nani menggambarkan panjangnya perjuangan keluarga dalam mencari kepastian atas tanah yang mereka klaim sebagai hak waris.

Namun, untuk memastikan hak tersebut, seluruh dokumen kepemilikan, riwayat penerbitan SHGB, transaksi pengalihan, serta dugaan pemalsuan perlu diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang.

 

Uji Dokumen dan Transparansi Jadi Kunci Penyelesaian

Sengketa lahan di Tambun Selatan ini memperlihatkan pentingnya penelusuran menyeluruh terhadap riwayat kepemilikan dan administrasi pertanahan.

Persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak cukup diselesaikan melalui saling klaim. Diperlukan pemeriksaan dokumen secara objektif, penelusuran riwayat peralihan hak, serta klarifikasi dari seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan objek sengketa.

Keterangan dari kantor pertanahan mengenai dasar penerbitan dan riwayat SHGB, dokumen transaksi yang mendasari peralihan hak, serta hasil penanganan laporan kepolisian akan menjadi bagian penting untuk memperjelas duduk perkara.

Demikian pula, dokumen musyawarah 2022 perlu diperiksa untuk memastikan substansi kesepakatan yang disebut bernilai Rp3 miliar dan alasan belum terlaksananya penyelesaian tersebut.

Publik berhak memperoleh kejelasan mengenai sengketa ini, tetapi kejelasan harus dibangun melalui verifikasi dokumen dan proses hukum yang transparan, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.

Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola SPBU maupun perwakilan keluarga Thahir Abdullah belum memberikan keterangan resmi kepada awak media mengenai substansi sengketa, riwayat penerbitan SHGB, dugaan pemalsuan dokumen, dan klaim kesepakatan penggantian uang Rp3 miliar.

Saat ditemui di lokasi, perwakilan keluarga Thahir menolak memberikan keterangan kepada wartawan.

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak pengelola SPBU, keluarga Thahir Abdullah, kantor pertanahan, maupun instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Perkembangan penanganan perkara ini, termasuk hasil penelusuran dokumen pertanahan dan tindak lanjut laporan kepolisian, menjadi faktor penting untuk menjawab sengketa yang hingga kini belum menemukan penyelesaian.

(DMS)

Berita Terkait

BPC HIPMI Kota Bekasi Perkuat Kesiapan Pengusaha Muda, Bidik Peluang Proyek Konstruksi
Lebih dari 100 Pengusaha Muda Bertemu dalam Orientasi HIPMI Kota Bekasi, Dorong Kolaborasi Nyata
CKG Sekolah Puskesmas Pondokgede: Deteksi Dini, Lindungi Anak Sejak Dini
Pengurus JAPNAS Bekasi Dilantik, HIPMI Dorong Kolaborasi Pengusaha
Dituding Menipu, Gandhi Balik Laporkan Dugaan Pemerasan
Dituding Menipu, Gandhi Balik Laporkan Dugaan Pemerasan
Tabligh Akbar H. Zaini Sidi, Ribuan Jamaah Larut dalam Maulid dan Syukur Keluarga
Saat Lurah Pakai Dompet Pribadi Bantu Warga Disabilitas, Dinsos Ada di Mana?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Sengketa Lahan 4.385 M² Memanas, SPBU di Tambun Bekasi Ditutup

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:35 WIB

BPC HIPMI Kota Bekasi Perkuat Kesiapan Pengusaha Muda, Bidik Peluang Proyek Konstruksi

Sabtu, 12 September 2026 - 14:28 WIB

Lebih dari 100 Pengusaha Muda Bertemu dalam Orientasi HIPMI Kota Bekasi, Dorong Kolaborasi Nyata

Selasa, 8 September 2026 - 08:32 WIB

CKG Sekolah Puskesmas Pondokgede: Deteksi Dini, Lindungi Anak Sejak Dini

Senin, 7 September 2026 - 12:14 WIB

Pengurus JAPNAS Bekasi Dilantik, HIPMI Dorong Kolaborasi Pengusaha

Jumat, 4 September 2026 - 19:30 WIB

Dituding Menipu, Gandhi Balik Laporkan Dugaan Pemerasan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:02 WIB

Tabligh Akbar H. Zaini Sidi, Ribuan Jamaah Larut dalam Maulid dan Syukur Keluarga

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:03 WIB

Saat Lurah Pakai Dompet Pribadi Bantu Warga Disabilitas, Dinsos Ada di Mana?

Berita Terbaru