“Dengan rekam jejak penindakan hukum saat menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau dan penghargaan yang diterima saat menjadi Kajari Badung, maka saya yakin Kajari baru bapak Imran Yusuf, S.H.,M.H. akan menjadi simbol baru penegakan perkara hukum di Kota Bekasi,” -Delvin Chaniago, Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi-
-Bekasi Kota-
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melakukan perombakan Korps Adhiyaksa seluruh Indonesia. Pergantian posisi tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 dan Nomor: 121 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan dan Imran Yusuf S.H., M.H. mendapat promosi menjadi Kajari Baru Kota Bekasi yang sebelum menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau.
Delvin Chaniago selaku Wakil Ketua LSM GMBI Kota Bekasi menanggapi pergantian tersebut sebagai hal positif yang menimbulkan harapan baru bagi wajah penegakan hukum di Kota Bekasi. LSM GMBI yang dalam perjalanan nya sering menolong warga masyarakat Kota Bekasi yang dalam mendapat bantuan hukum merasa perlu bahwa hukum harus berpihak seadil adilnya tanpa memandang jabatan dan status sosial. Menurutnya, jaksa yang berprestasi mengungkap skandal penerima suap pada perkara narkoba di Bengkalis, yang melibatkan pasangan suami istri yang merupakan oknum jaksa dan oknum polisi, Mei 2023 yang silam ini akan menjadi simbol baru penegakan hukum di Kota Bekasi.
“Saya berharap perkara-perkara hukum yang mandeg dan lamban di Kejaksaan Negri Kota Bekasi bisa segera diselesaikan oleh Kajari Baru, dan kami LSM GMBI bisa bersinergi dengan beliau. Rekam jejak kinerja beliau yang saya baca menimbulkan harapan baru agar perkara hukum yang belum bisa diselesaikan oleh Kajari lama bisa secepatnya diselesaikan oleh Bapak Imran Yusuf selaku Kajari Baru dan juga bisa berlaku adil dalam penuntasan perkara-perkara baru,” pungkas Delvin Chaniago, Wakil Ketua LSM GMBI Kota Bekasi.(MD)