Dari Bekasi, Kota Bekasi — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., membantah keras tudingan keterlibatannya dalam dugaan penipuan terhadap warga negara Malaysia yang disebut menggunakan modus Kartu Tanda Anggota (KTA) PPWI. Ia menegaskan, tuduhan tersebut tidak benar, menyesatkan, dan merupakan kejahatan siber berupa pencatutan identitas.
Ade menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengenal, menghubungi, ataupun berkomunikasi dengan pihak yang disebut sebagai korban, termasuk seseorang bernama Nor Hafiz.
“Saya tidak mengenal nomor WhatsApp itu, tidak pernah meminta uang, tidak pernah menggunakan KTA PPWI. Ini murni kejahatan siber yang mencatut nama dan identitas saya,” tegas Ade dalam pernyataan resminya, Senin (12/1/2026).
Ia memastikan bahwa nomor WhatsApp 085177421007 yang disebut dalam pemberitaan bukan miliknya, demikian pula rekening BRI atas nama Kemas Fathir Destwo yang digunakan menerima transfer dana korban.
Menurut Ade, pelaku sesungguhnya adalah sindikat penipuan digital yang memanfaatkan foto, nama, dan simbol organisasi pers untuk menjalankan aksinya, termasuk dengan membuat KTA palsu dari materi yang diambil bebas dari internet.
Ia mengecam keras pola pemberitaan yang secara serampangan mengaitkan dirinya sebagai pelaku hanya karena kemiripan foto.
“Menemukan foto saya di Google lalu menempelkannya pada identitas palsu tidak membuktikan apa pun. Dengan logika itu, siapa pun bisa dijadikan tersangka. Ini cara berpikir yang keliru dan berbahaya,” ujarnya.
Ade menilai pemberitaan tersebut melanggar asas praduga tak bersalah, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip verifikasi, karena tidak pernah ada konfirmasi langsung kepada dirinya sebelum nama dan jabatannya disebarluaskan ke publik.
“Alih-alih menelusuri pemilik nomor dan rekening, justru nama saya yang diseret. Ini bukan kerja jurnalistik, melainkan pembunuhan karakter,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Ade menyatakan siap membuka seluruh data pribadinya untuk kepentingan penyelidikan aparat penegak hukum, termasuk nomor resmi, akun media sosial, hingga jejak komunikasi digital.
“Saya menantang dilakukan digital forensik. Jika terbukti nomor, rekening, atau KTA palsu itu milik saya, silakan proses hukum. Namun jika tidak, pihak penyebar fitnah harus bertanggung jawab pidana,” katanya.
Ade juga memastikan akan menempuh langkah hukum tegas, baik melalui laporan pidana, gugatan perdata, maupun pengaduan resmi ke Dewan Pers.
“Ini bukan hanya soal nama baik pribadi, tetapi menyangkut marwah organisasi pers. Saya tidak akan diam menghadapi fitnah,” pungkasnya.
(DM)






