Bantah Tudingan, Kejari Bekasi: Sesuai Prosedur KUHAP dan Disaksikan Warga

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari Bekasi News, Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi akhirnya angkat bicara terkait berbagai tudingan yang berkembang pasca penggeledahan sebuah rumah di kawasan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, yang dikaitkan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Bantargebang.

Melalui siaran pers resmi yang diterbitkan Senin (6/7/2026), Kejari Kota Bekasi menegaskan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai respons atas konferensi pers yang sebelumnya digelar oleh Sri Murni bersama kuasa hukumnya Bambang Sunaryo, yang menyoroti tindakan penyidik saat melakukan penggeledahan pada 29 Juni 2026.

Menurut Kejari, objek penggeledahan merupakan rumah yang ditempati Juhasan, sesuai alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan bukan kediaman pribadi Sri Murni sebagaimana berkembang dalam pemberitaan.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-4/M.2.17/Fd.2/06/2026 tanggal 25 Juni 2026, yang merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pungutan Liar (Pungli) Pengelola Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang Tahun Anggaran 2025 yang melibatkan oknum pejabat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.

Baca Juga :  Tanpa Menunggu Pemerintah, Warga Pondok Mitra Lestari Bangun Kemandirian Lingkungan

Kejari juga menjelaskan, sebelum penggeledahan dilakukan, penyidik terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah kepada keluarga yang berada di lokasi melalui sambungan virtual, kemudian meminta kerja sama penghuni rumah agar proses hukum berjalan tertib.

Dalam pelaksanaannya, penggeledahan turut disaksikan oleh Ketua RT, Ketua RW, Lurah Cimuning, unsur Kecamatan, personel Polsek Bantargebang, serta aparat lingkungan lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP.

Selain itu, Kejari menyatakan telah memperoleh persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi setelah pelaksanaan penggeledahan sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 113 dan Pasal 114 KUHAP, yang mengatur penggeledahan dalam keadaan mendesak.

 

Bantah Dugaan Pelecehan Verbal

Menanggapi tudingan adanya pelecehan verbal terhadap Sri Murni saat proses penggeledahan, Kejari Kota Bekasi membantah keras tuduhan tersebut.

Menurut Kejari, seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik semata-mata bertujuan menggali informasi yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan, termasuk mengidentifikasi penghuni rumah, kepemilikan barang, serta kemungkinan adanya barang bukti yang relevan.

Baca Juga :  Tri Jangan Korupsi, Pesan Dedi Mulyadi Ini Dipuji Advokat

“Kegiatan penyidikan dilakukan secara profesional, menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menghormati setiap pihak yang berada di lokasi penggeledahan. Tidak ada tindakan yang bertujuan melecehkan ataupun keluar dari kewenangan penyidik,” demikian penegasan Kejari dalam siaran persnya.

 

Fokus Penyidikan Dugaan Korupsi

Kejari juga menegaskan bahwa substansi perkara yang sedang ditangani bukan persoalan lain yang berkembang di ruang publik, melainkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan MCK Pasar Bantargebang Tahun 2025.

Karena itu, Kejari meminta masyarakat tidak mengaburkan fokus perkara dengan isu-isu yang tidak berkaitan langsung dengan pokok penyidikan.

“Yang sedang kami tangani adalah dugaan tindak pidana korupsi. Seluruh langkah penyidik dilakukan untuk kepentingan pembuktian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kejari.

Melalui klarifikasi tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penyidikan secara profesional, akuntabel, transparan, dan tetap menghormati hak-hak setiap warga negara sesuai koridor hukum yang berlaku.

(Red)

Berita Terkait

Hakim Mulai Uji SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota, Pemohon Tuntut Kepastian Hukum
Tebar Kasih di Bekasi, Gereja Tiberias Salurkan 300 Paket Sembako
Dari PBB ke PSI, Henriko Siagian Buktikan Kapasitas Organisasi dengan Gerak Cepat di Rawalumbu
Dari Tanah Suci, Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha Kepada Masyarakat
Plh Wali Kota Bekasi Serahkan Bantuan Sapi Qurban Presiden di Masjid Al Mukhlisin Jatiasih
Salurkan Zakat Bersama Baznas, Plh Wali Kota Bekasi : Zakat Miliki Peran Strategis Meningkatkan Kesejahteraan Masyaraka
Penutupan Akses Perlintasan Kereta Api Tidak Berpintu Jalan Pangeran Jayakarta Medan Satria Ditunda
Plh Wali Kota Harris Bobihoe Sampaikan Point Penting di Momen Apel Pagi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Bantah Tudingan, Kejari Bekasi: Sesuai Prosedur KUHAP dan Disaksikan Warga

Senin, 6 Juli 2026 - 17:53 WIB

Hakim Mulai Uji SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota, Pemohon Tuntut Kepastian Hukum

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:40 WIB

Tebar Kasih di Bekasi, Gereja Tiberias Salurkan 300 Paket Sembako

Senin, 1 Juni 2026 - 00:05 WIB

Dari PBB ke PSI, Henriko Siagian Buktikan Kapasitas Organisasi dengan Gerak Cepat di Rawalumbu

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:49 WIB

Dari Tanah Suci, Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha Kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:18 WIB

Salurkan Zakat Bersama Baznas, Plh Wali Kota Bekasi : Zakat Miliki Peran Strategis Meningkatkan Kesejahteraan Masyaraka

Senin, 25 Mei 2026 - 22:37 WIB

Penutupan Akses Perlintasan Kereta Api Tidak Berpintu Jalan Pangeran Jayakarta Medan Satria Ditunda

Senin, 25 Mei 2026 - 22:30 WIB

Plh Wali Kota Harris Bobihoe Sampaikan Point Penting di Momen Apel Pagi

Berita Terbaru