Dukung Pemberantasan TPPO, Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Beberapa Kebijakan Bagi CPMI

- Redaksi

Kamis, 21 November 2024 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

-Bekasi Kota-

 

 

Maraknya fenomena Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi salah satu fokus bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini. Mengingat banyaknya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang memilih untuk bekerja melalui jalur non-prosedural, maka diperlukan beberapa kebijakan yang ditetapkan guna memudahkan CPMI untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri melalui jalur legal.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Uckhy Adhitya menyampaikan, Kantor Imigirasi Bekasi memiliki peran penting dalam memberantas TPPO. Khususnya dalam tahapan penerbitan paspor bagi CPMI, Uckhy melihat Imigrasi memiliki peran penting untuk mencegah terjadinya perdagangan orang.

 

“Saat proses wawancara, petugas memiliki wewenang untuk melakukan profiling terhadap pemohon yang akan bekerja di luar negeri. Kita cek kelengkapan dokumen yang dilampirkan, dan kita dalami saat wawancara. Jangan sampai niat para CPMI untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik, justru menjadi pengalaman buruk bagi mereka”.jelas Uchky

Baca Juga :  Dihadapan Ratusan Gen Z/Millenial, Nofel: Yang Tau Bekasi Ya Orang Bekasi, Bukan Orang Luar Bekasi

 

Uckhy juga menyampaikan bahwa petugas Imigrasi turut mengedukasi para CPMI untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan jalur yang sudah disediakan oleh pemerintah. Termasuk dalam pengajuan permohonan paspor, Uckhy menegaskan bahwa dokumen yang dilampirkan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

 

Merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi _Nomor IMI-GR.01.01-0252_ Tentang Penegasan Persyaratan Penerbitan Paspor dan Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, kini CPMI tidak perlu melampirkan surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait seperti dari Dinas Ketenagakerjaan atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

 

Selain itu, bagi CPMI yang baru pertama kali mengajukan permohonan paspor bisa mendapatkan paspor dengan tarif nol rupiah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian.

Baca Juga :  Pertama di Jawa Barat, Immigration Lounge di Grand Metropolitan Mall Bekasi

 

Selain kebijakan dalam pelayanan paspor, Kantor Imigrasi Bekasi juga berperan aktif dalam sosialisasi dan edukasi terkait TPPO dengan membentuk Desa Binaan Imigrasi. Saat ini, Kantor Imigrasi Bekasi menjalin kerja sama dengan Desa Sindangjaya, Kec. Cabangbungin, Kab. Bekasi dengan fokus sosialisasi TPPO kepada perangkat desa, serta pendataan jumlah PMI yang berasal dari wilayah tersebut.

 

“Penyelenggaraan Desa Binaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Bekasi juga menjalin kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kab. Bekasi, dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, kami berharap, beberapa kebijakan ini berdampak positif terhadap penurunan jumlah CPMI yang terlibat TPPO,” pungkas Uckhy.(Red)

Berita Terkait

Serahkan 51 Sertifikat/KTA OKK PWI, Ketua PWI Bekasi Raya: Jaga Intergritas!
Terkait Penggunaan Anggaran BTT Banjir, Ketua PWI Bekasi Raya: Kami Awasi Agar Tepat Sasaran!
Audensi Dengan Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota: Ketua PWI Bekasi: Kami Bangun Komunikasi Untuk Bersinergi
Ketum Perpani Kota Bekasi Sardi Efendi Yakin Akan Sumbang Emas Dalam Ajang Porprov 2026
Recovery Warga Terdampak Banjir, Gilang M2: Kebutuhan Pokok Warga Harus Terpenuhi Agar Dapat Menjalankan Ibadah Puasa Dengan Lancar
Banjir Kota Bekasi, Frits Saikat: Semua Bahu-Membahu Mengatasi Masalah Banjir Kota Bekasi
Saat Ditanya Apakah Anti Kritik, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto: Tidak Ada Pemerintah Yang Sempurna, Kami Berupaya Optimal
Kritik Keras Pemkot Bekasi Soal Tingginya Angka Pengangguran, Ketua PWI Bekasi Raya: Anggaran Rp 4 Miliar Tak Terserap, Masyarakat Butuh Realisasi Bukan Hanya Janji!  
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 09:50 WIB

Serahkan 51 Sertifikat/KTA OKK PWI, Ketua PWI Bekasi Raya: Jaga Intergritas!

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:01 WIB

Terkait Penggunaan Anggaran BTT Banjir, Ketua PWI Bekasi Raya: Kami Awasi Agar Tepat Sasaran!

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:35 WIB

Audensi Dengan Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota: Ketua PWI Bekasi: Kami Bangun Komunikasi Untuk Bersinergi

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:38 WIB

Ketum Perpani Kota Bekasi Sardi Efendi Yakin Akan Sumbang Emas Dalam Ajang Porprov 2026

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:25 WIB

Recovery Warga Terdampak Banjir, Gilang M2: Kebutuhan Pokok Warga Harus Terpenuhi Agar Dapat Menjalankan Ibadah Puasa Dengan Lancar

Senin, 3 Maret 2025 - 16:06 WIB

Saat Ditanya Apakah Anti Kritik, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto: Tidak Ada Pemerintah Yang Sempurna, Kami Berupaya Optimal

Rabu, 26 Februari 2025 - 22:01 WIB

Kritik Keras Pemkot Bekasi Soal Tingginya Angka Pengangguran, Ketua PWI Bekasi Raya: Anggaran Rp 4 Miliar Tak Terserap, Masyarakat Butuh Realisasi Bukan Hanya Janji!  

Jumat, 21 Februari 2025 - 20:12 WIB

Ketum PKN Sesalkan Penerapan Hukum Di Kejaksaan Karawang

Berita Terbaru