Dukung Pemberantasan TPPO, Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Beberapa Kebijakan Bagi CPMI

- Redaksi

Kamis, 21 November 2024 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

-Bekasi Kota-

 

 

Maraknya fenomena Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi salah satu fokus bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini. Mengingat banyaknya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang memilih untuk bekerja melalui jalur non-prosedural, maka diperlukan beberapa kebijakan yang ditetapkan guna memudahkan CPMI untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri melalui jalur legal.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Uckhy Adhitya menyampaikan, Kantor Imigirasi Bekasi memiliki peran penting dalam memberantas TPPO. Khususnya dalam tahapan penerbitan paspor bagi CPMI, Uckhy melihat Imigrasi memiliki peran penting untuk mencegah terjadinya perdagangan orang.

 

“Saat proses wawancara, petugas memiliki wewenang untuk melakukan profiling terhadap pemohon yang akan bekerja di luar negeri. Kita cek kelengkapan dokumen yang dilampirkan, dan kita dalami saat wawancara. Jangan sampai niat para CPMI untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik, justru menjadi pengalaman buruk bagi mereka”.jelas Uchky

Baca Juga :  Savage! Dewan Pers Nyatakan HCB Tak Punya Legal Standing Lagi, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang: Sejalan Dengan Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat

 

Uckhy juga menyampaikan bahwa petugas Imigrasi turut mengedukasi para CPMI untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan jalur yang sudah disediakan oleh pemerintah. Termasuk dalam pengajuan permohonan paspor, Uckhy menegaskan bahwa dokumen yang dilampirkan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

 

Merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi _Nomor IMI-GR.01.01-0252_ Tentang Penegasan Persyaratan Penerbitan Paspor dan Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, kini CPMI tidak perlu melampirkan surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait seperti dari Dinas Ketenagakerjaan atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

 

Selain itu, bagi CPMI yang baru pertama kali mengajukan permohonan paspor bisa mendapatkan paspor dengan tarif nol rupiah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian.

Baca Juga :  Heri-Sholihin Tegaskan: Politik Tanpa Balas Dendam, Relawan Tetap Bergerak Bangun Kota Bekasi

 

Selain kebijakan dalam pelayanan paspor, Kantor Imigrasi Bekasi juga berperan aktif dalam sosialisasi dan edukasi terkait TPPO dengan membentuk Desa Binaan Imigrasi. Saat ini, Kantor Imigrasi Bekasi menjalin kerja sama dengan Desa Sindangjaya, Kec. Cabangbungin, Kab. Bekasi dengan fokus sosialisasi TPPO kepada perangkat desa, serta pendataan jumlah PMI yang berasal dari wilayah tersebut.

 

“Penyelenggaraan Desa Binaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Bekasi juga menjalin kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kab. Bekasi, dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, kami berharap, beberapa kebijakan ini berdampak positif terhadap penurunan jumlah CPMI yang terlibat TPPO,” pungkas Uckhy.(Red)

Berita Terkait

Saat Henriko Memilih Bekasi: Kepemimpinan Pusat Tak Lebih Penting dari Persatuan
Angkatan 25 PWI Bekasi Raya Ditegur Soal Disiplin dan Kontribusi, Ade Muksin: Jangan Hanya Numpang Nama!
Ketua PWI Bekasi Raya Apresiasi Kanim Bekasi: Bukan Hanya Urus Paspor, Tapi Juga Peduli Sesama
PPP Kota Bekasi Tebar Daging Kurban, Gus Shol: “Politik itu pengabdian, bukan sekadar kekuasaan!”
Tak Terbendung, PERPANI Kota Bekasi Dominasi Turnamen Panahan se-Jawa Barat
FWBR, AsMEN, LIN Bersatu: Kami Pasang Badan untuk PWI Bekasi Raya!
Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dispora, Frit Saikat Ketua LIN: Ungkap Aktor Lain!
Heri-Sholihin Tegaskan: Politik Tanpa Balas Dendam, Relawan Tetap Bergerak Bangun Kota Bekasi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 13:43 WIB

Saat Henriko Memilih Bekasi: Kepemimpinan Pusat Tak Lebih Penting dari Persatuan

Senin, 24 Maret 2025 - 18:50 WIB

Savage! Dewan Pers Nyatakan HCB Tak Punya Legal Standing Lagi, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang: Sejalan Dengan Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:14 WIB

Hadiri HPN 2025, Pengurus dan Anggota PWI Bekasi Raya Bertolak ke Riau Pekan Baru

Senin, 16 Desember 2024 - 19:39 WIB

Sinergi Kick Of HKSN 2024 SMSI, Kemensos dan Kemendes 

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:49 WIB

Usai Donasi Lewotobi, Posko Bantuan Kemanusiaan PAB Salurkan Bantuan Untuk Bencana Alam Sukabumi

Senin, 18 November 2024 - 21:24 WIB

Askomlek Panglima TNI Pimpin Upacara Bendera 17-an Bulan November Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 18:03 WIB

Danpuspom TNI Pimpin Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024

Rabu, 13 November 2024 - 19:47 WIB

Panglima TNI Hadiri Video Conference Bersama Presiden RI terkait Penanggulangan Bencana di NTT

Berita Terbaru