Dukung Pemberantasan TPPO, Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Beberapa Kebijakan Bagi CPMI

- Redaksi

Kamis, 21 November 2024 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

-Bekasi Kota-

 

 

Maraknya fenomena Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi salah satu fokus bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini. Mengingat banyaknya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang memilih untuk bekerja melalui jalur non-prosedural, maka diperlukan beberapa kebijakan yang ditetapkan guna memudahkan CPMI untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri melalui jalur legal.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Uckhy Adhitya menyampaikan, Kantor Imigirasi Bekasi memiliki peran penting dalam memberantas TPPO. Khususnya dalam tahapan penerbitan paspor bagi CPMI, Uckhy melihat Imigrasi memiliki peran penting untuk mencegah terjadinya perdagangan orang.

 

“Saat proses wawancara, petugas memiliki wewenang untuk melakukan profiling terhadap pemohon yang akan bekerja di luar negeri. Kita cek kelengkapan dokumen yang dilampirkan, dan kita dalami saat wawancara. Jangan sampai niat para CPMI untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik, justru menjadi pengalaman buruk bagi mereka”.jelas Uchky

Baca Juga :  Samuel Sitompul Caleg Terpilih Bagikan 2 Ekor Sapi Kurban Ke Masyarakat

 

Uckhy juga menyampaikan bahwa petugas Imigrasi turut mengedukasi para CPMI untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan jalur yang sudah disediakan oleh pemerintah. Termasuk dalam pengajuan permohonan paspor, Uckhy menegaskan bahwa dokumen yang dilampirkan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

 

Merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi _Nomor IMI-GR.01.01-0252_ Tentang Penegasan Persyaratan Penerbitan Paspor dan Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, kini CPMI tidak perlu melampirkan surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait seperti dari Dinas Ketenagakerjaan atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

 

Selain itu, bagi CPMI yang baru pertama kali mengajukan permohonan paspor bisa mendapatkan paspor dengan tarif nol rupiah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian.

Baca Juga :  Ketika Kursi Pengadilan Kosong di Forum Pers: PWI Bekasi Raya Soroti Kehadiran yang Tak Hadir

 

Selain kebijakan dalam pelayanan paspor, Kantor Imigrasi Bekasi juga berperan aktif dalam sosialisasi dan edukasi terkait TPPO dengan membentuk Desa Binaan Imigrasi. Saat ini, Kantor Imigrasi Bekasi menjalin kerja sama dengan Desa Sindangjaya, Kec. Cabangbungin, Kab. Bekasi dengan fokus sosialisasi TPPO kepada perangkat desa, serta pendataan jumlah PMI yang berasal dari wilayah tersebut.

 

“Penyelenggaraan Desa Binaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Bekasi juga menjalin kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kab. Bekasi, dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, kami berharap, beberapa kebijakan ini berdampak positif terhadap penurunan jumlah CPMI yang terlibat TPPO,” pungkas Uckhy.(Red)

Berita Terkait

Lebih dari 100 Pengusaha Muda Bertemu dalam Orientasi HIPMI Kota Bekasi, Dorong Kolaborasi Nyata
CKG Sekolah Puskesmas Pondokgede: Deteksi Dini, Lindungi Anak Sejak Dini
Pengurus JAPNAS Bekasi Dilantik, HIPMI Dorong Kolaborasi Pengusaha
Dituding Menipu, Gandhi Balik Laporkan Dugaan Pemerasan
Dituding Menipu, Gandhi Balik Laporkan Dugaan Pemerasan
Tabligh Akbar H. Zaini Sidi, Ribuan Jamaah Larut dalam Maulid dan Syukur Keluarga
Saat Lurah Pakai Dompet Pribadi Bantu Warga Disabilitas, Dinsos Ada di Mana?
PWI Bekasi Raya dan Kapolres Putu Kholis Sepakat Perkuat Keterbukaan Informasi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:28 WIB

Lebih dari 100 Pengusaha Muda Bertemu dalam Orientasi HIPMI Kota Bekasi, Dorong Kolaborasi Nyata

Selasa, 8 September 2026 - 08:32 WIB

CKG Sekolah Puskesmas Pondokgede: Deteksi Dini, Lindungi Anak Sejak Dini

Senin, 7 September 2026 - 12:14 WIB

Pengurus JAPNAS Bekasi Dilantik, HIPMI Dorong Kolaborasi Pengusaha

Jumat, 4 September 2026 - 19:34 WIB

Dituding Menipu, Gandhi Balik Laporkan Dugaan Pemerasan

Jumat, 4 September 2026 - 19:30 WIB

Dituding Menipu, Gandhi Balik Laporkan Dugaan Pemerasan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:03 WIB

Saat Lurah Pakai Dompet Pribadi Bantu Warga Disabilitas, Dinsos Ada di Mana?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:31 WIB

PWI Bekasi Raya dan Kapolres Putu Kholis Sepakat Perkuat Keterbukaan Informasi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:35 WIB

B50 Jadi Kebijakan Nasional, Temi Hermanto: Pengusaha Jangan Takut Perubahan

Berita Terbaru

Berita

Dituding Menipu, Gandhi Balik Laporkan Dugaan Pemerasan

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:34 WIB

Berita

Dituding Menipu, Gandhi Balik Laporkan Dugaan Pemerasan

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:30 WIB