“Saya apresiasi niat teman-teman titah rakyat Kota Bekasi menyampaikan 3 hal tuntutan nya. Terkait isu pelesiran yang disampaikan mengenai oknum PPK dan PPS atau Komisaris KPU yang berlibur serta difasilitasi oleh caleg terpilih, maka silahkan pakai mekanisme/perangkat hukum yang sesuai ketentuan yang berlaku“, -Ali Syaifa AS, Ketua KPU Kota Bekasi-
-Bekasi Kota-
Sekelompok pemuda yang mengatas namakan Titah Rakyat Bekasi melakukan aksi demo di sekretariat Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Bekasi, Jalan Ir. H Juanda Bekasi Timur, Senin(20.05.2024). Kelompok pemuda ini langsung menyampaikan beberapa tuntutan nya terkait dugaan pelesiran nya beberapa oknum petugas KPU Kota Bekasi ke Bali.
Adapun tuntutan aksi massa tersebut meminta Ketua KPU Kota Bekasi untuk segera memberi sangsi bagi oknum caleg dan oknum komisaris, segera memecat dan tidak menerima lagi oknum PPK/PPS dan terakhir meminta KPU Kota Bekasi bersih dari praktek money politic dan gratifikasi dalam menjalankan rangkaian tugas Pilkada Kota Bekasi.
“Saya terima adik-adik pendemo dengan senang hati dan saya juga ikut bertanda tangan dengan niat yang sama bahwa KPU Kota Bekasi harus bersih dari segala praktek-praktek kecurangan dalam bentuk apapun dan kami juga sudah menanda tangani fakta intergritas dihadapan KPU RI saat kami menerima mandat menjadi penyelenggara Pemilu. Kepada para pendemo saya sampaikan bahwa kita harus bersepakat bahwa isu-isu maupun dugaan ini wajib disampaikan kepada lembaga-lembaga yang berkompetensi terhadap dugaan dan isu tersebut terbukti benar atau tidak agar kita tidak terjebak isu, rumor apalagi fitnah,” tegas Ali Syaifa AS, Ketua KPU Kota Bekasi.
Ali Syaifa juga melanjutkan bahwa jika didalam pembuktian ternyata benar dan terbukti melakukan pelanggaran, maka setiap oknum akan menanggung konsekuensi masing-masing sesuai peraturan yang berlaku.
“Kalau kepada peserta Pemilu, maka lembaga yang berkompeten adalah Badan Pengawas Pemilu yang akan memutuskan. Kemudian mengenai dugaan kepada petugas PPK maupun PPS walaupun sebenarnya sudah tidak ada hubungan administrasi lagi kepada KPU karena masa jabatan nya sudah berakhir pada saat melakukan liburan tersebut maka kami serahkan kepada lembaga yang memilili kompetensi untuk menguji apakah ada pelanggaran etika atau tidak, dan bila ditemukan ada pelanggaran etika makan tentu didalamnya ada konsekuensi yang harus diterima,” pungkas Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa AS.(MD)