Hakim Mulai Uji SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota, Pemohon Tuntut Kepastian Hukum

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari Bekasi News, Kota Bekasi – Sidang kedua praperadilan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Bks kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bekasi, Senin (6/7/2026), dengan agenda pembacaan permohonan pemohon dan jawaban dari pihak termohon. Persidangan ini menjadi bagian dari upaya hukum yang ditempuh Lambok Nababan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyelidikan (SP2 Lid) yang diterbitkan Penyidik Unit II Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Fahzal Hendri, S.H., M.H., didampingi Panitera Pengganti Yuniar Praptiwi, S.H. Setelah pada sidang perdana termohon tidak hadir, kali ini kuasa hukum Polres Metro Bekasi Kota hadir dan membacakan jawaban atas permohonan yang diajukan pemohon.

Dalam pokok perkara, Lambok Nababan melaporkan dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan dokumen sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/90/I/2024 tanggal 10 Januari 2024, dengan sangkaan Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP juncto Pasal 391 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Pengacara Bilher Situmorang & Partner, yakni Bilher Situmorang, S.H., Hj. Nanih S. Rochmani, S.H., M.H., Yosephvan Aldika Situmorang, S.H., dan Riduan Situmorang, S.H., pemohon menilai penghentian penyelidikan melalui SP2 Lid dilakukan secara prematur serta diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Baca Juga :  Ratusan Pendeta Dari PERHATI Deklarasikan Dukungan, Bang Heri Bilang Rekam Jejak Kami Bersih Dari Korupsi

“Kami menilai penghentian penyelidikan dilakukan sebelum seluruh fakta hukum digali secara maksimal. Proses penanganan laporan ini menurut kami belum mencerminkan prinsip profesional, akuntabel, dan transparan sebagaimana yang diamanatkan KUHAP,” tegas Bilher Situmorang di hadapan majelis hakim.

Soroti Petunjuk Wassidik Polda Metro Jaya
Dalam permohonannya, pemohon juga mengungkap bahwa sebelumnya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Bagian Pengawasan Penyidik (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada 19 Februari 2026 dan menghasilkan surat Nomor B/IV/Res.7.5/2026/Ditreskrimum tanggal 24 April 2026, yang pada pokoknya memerintahkan agar Laporan Polisi Nomor LP/B/90/I/2024 dibuka kembali serta penanganannya dilanjutkan secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Namun, menurut pemohon, hingga permohonan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bekasi pada Juni 2026, petunjuk tersebut belum dijalankan.

Baca Juga :  Dugaan Adanya Praktek Money Politic Pada Kartu Keren, Warga Lapor Bawaslu

“Karena petunjuk dari Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum ditindaklanjuti, kami menempuh mekanisme praperadilan agar pengadilan menguji keabsahan penghentian penyelidikan tersebut,” ujar Bilher.

Sementara itu, Lambok Nababan menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadinya, melainkan demi memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Setiap warga negara berhak memperoleh kepastian hukum. Ketika terdapat keberatan terhadap proses penyelidikan, KUHAP memberikan ruang untuk mengujinya melalui mekanisme praperadilan,” ujarnya.

Melalui permohonan tersebut, pemohon meminta hakim menyatakan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) yang diterbitkan Polres Metro Bekasi Kota tidak sah serta memerintahkan agar proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila permohonan dikabulkan.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan persidangan berikutnya dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan alat bukti serta saksi dari para pihak. Persidangan lanjutan itu diperkirakan menjadi tahapan penting yang akan menentukan apakah penghentian penyelidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum atau masih terdapat aspek yang perlu diuji lebih lanjut melalui mekanisme praperadilan.

(Red)

Berita Terkait

Bantah Tudingan, Kejari Bekasi: Sesuai Prosedur KUHAP dan Disaksikan Warga
Tebar Kasih di Bekasi, Gereja Tiberias Salurkan 300 Paket Sembako
Dari PBB ke PSI, Henriko Siagian Buktikan Kapasitas Organisasi dengan Gerak Cepat di Rawalumbu
Dari Tanah Suci, Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha Kepada Masyarakat
Plh Wali Kota Bekasi Serahkan Bantuan Sapi Qurban Presiden di Masjid Al Mukhlisin Jatiasih
Salurkan Zakat Bersama Baznas, Plh Wali Kota Bekasi : Zakat Miliki Peran Strategis Meningkatkan Kesejahteraan Masyaraka
Penutupan Akses Perlintasan Kereta Api Tidak Berpintu Jalan Pangeran Jayakarta Medan Satria Ditunda
Plh Wali Kota Harris Bobihoe Sampaikan Point Penting di Momen Apel Pagi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Bantah Tudingan, Kejari Bekasi: Sesuai Prosedur KUHAP dan Disaksikan Warga

Senin, 6 Juli 2026 - 17:53 WIB

Hakim Mulai Uji SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota, Pemohon Tuntut Kepastian Hukum

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:40 WIB

Tebar Kasih di Bekasi, Gereja Tiberias Salurkan 300 Paket Sembako

Senin, 1 Juni 2026 - 00:05 WIB

Dari PBB ke PSI, Henriko Siagian Buktikan Kapasitas Organisasi dengan Gerak Cepat di Rawalumbu

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:49 WIB

Dari Tanah Suci, Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha Kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:18 WIB

Salurkan Zakat Bersama Baznas, Plh Wali Kota Bekasi : Zakat Miliki Peran Strategis Meningkatkan Kesejahteraan Masyaraka

Senin, 25 Mei 2026 - 22:37 WIB

Penutupan Akses Perlintasan Kereta Api Tidak Berpintu Jalan Pangeran Jayakarta Medan Satria Ditunda

Senin, 25 Mei 2026 - 22:30 WIB

Plh Wali Kota Harris Bobihoe Sampaikan Point Penting di Momen Apel Pagi

Berita Terbaru