Bantah Tudingan, Kejari Bekasi: Sesuai Prosedur KUHAP dan Disaksikan Warga

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari Bekasi News, Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi akhirnya angkat bicara terkait berbagai tudingan yang berkembang pasca penggeledahan sebuah rumah di kawasan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, yang dikaitkan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Bantargebang.

Melalui siaran pers resmi yang diterbitkan Senin (6/7/2026), Kejari Kota Bekasi menegaskan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai respons atas konferensi pers yang sebelumnya digelar oleh Sri Murni bersama kuasa hukumnya Bambang Sunaryo, yang menyoroti tindakan penyidik saat melakukan penggeledahan pada 29 Juni 2026.

Menurut Kejari, objek penggeledahan merupakan rumah yang ditempati Juhasan, sesuai alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan bukan kediaman pribadi Sri Murni sebagaimana berkembang dalam pemberitaan.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-4/M.2.17/Fd.2/06/2026 tanggal 25 Juni 2026, yang merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pungutan Liar (Pungli) Pengelola Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang Tahun Anggaran 2025 yang melibatkan oknum pejabat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.

Baca Juga :  Buktikan Sendiri, Layanan Rumah Tangga Harmonis dengan Klinik Pengobatan Alat Vital Jakarta Selatan Aa Aby Abdullah Cucu Hj Mak Erot

Kejari juga menjelaskan, sebelum penggeledahan dilakukan, penyidik terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah kepada keluarga yang berada di lokasi melalui sambungan virtual, kemudian meminta kerja sama penghuni rumah agar proses hukum berjalan tertib.

Dalam pelaksanaannya, penggeledahan turut disaksikan oleh Ketua RT, Ketua RW, Lurah Cimuning, unsur Kecamatan, personel Polsek Bantargebang, serta aparat lingkungan lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP.

Selain itu, Kejari menyatakan telah memperoleh persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi setelah pelaksanaan penggeledahan sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 113 dan Pasal 114 KUHAP, yang mengatur penggeledahan dalam keadaan mendesak.

 

Bantah Dugaan Pelecehan Verbal

Menanggapi tudingan adanya pelecehan verbal terhadap Sri Murni saat proses penggeledahan, Kejari Kota Bekasi membantah keras tuduhan tersebut.

Menurut Kejari, seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik semata-mata bertujuan menggali informasi yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan, termasuk mengidentifikasi penghuni rumah, kepemilikan barang, serta kemungkinan adanya barang bukti yang relevan.

Baca Juga :  Bukan Kader Partai, PPP Kota Bekasi Tanggapi Santai Eks Calegnya Dukung Paslon Lain

“Kegiatan penyidikan dilakukan secara profesional, menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menghormati setiap pihak yang berada di lokasi penggeledahan. Tidak ada tindakan yang bertujuan melecehkan ataupun keluar dari kewenangan penyidik,” demikian penegasan Kejari dalam siaran persnya.

 

Fokus Penyidikan Dugaan Korupsi

Kejari juga menegaskan bahwa substansi perkara yang sedang ditangani bukan persoalan lain yang berkembang di ruang publik, melainkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan MCK Pasar Bantargebang Tahun 2025.

Karena itu, Kejari meminta masyarakat tidak mengaburkan fokus perkara dengan isu-isu yang tidak berkaitan langsung dengan pokok penyidikan.

“Yang sedang kami tangani adalah dugaan tindak pidana korupsi. Seluruh langkah penyidik dilakukan untuk kepentingan pembuktian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kejari.

Melalui klarifikasi tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penyidikan secara profesional, akuntabel, transparan, dan tetap menghormati hak-hak setiap warga negara sesuai koridor hukum yang berlaku.

(Red)

Berita Terkait

Saat Lurah Pakai Dompet Pribadi Bantu Warga Disabilitas, Dinsos Ada di Mana?
PWI Bekasi Raya dan Kapolres Putu Kholis Sepakat Perkuat Keterbukaan Informasi
B50 Jadi Kebijakan Nasional, Temi Hermanto: Pengusaha Jangan Takut Perubahan
WNA di Bekasi Disorot, PWI Dorong Pengawasan Terpadu
Arin, Putri Waras Wasisto, Melaju ke Final Abang Mpok Kota Bekasi 2026, Mohon Doa dan Dukungan Warga
BPC HIPMI Kota Bekasi Ajak Semua Pihak Bersatu Hadapi Ancaman Perubahan Iklim
Tanggapan Disdukcapil Kota Bekasi terhadap Pengaduan Masyarakat
Praperadilan SP2 Lid Masuk Babak Ahli, Doktor Hukum Pidana: SP2 Lid Dapat Dibatalkan Lewat Praperadilan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:03 WIB

Saat Lurah Pakai Dompet Pribadi Bantu Warga Disabilitas, Dinsos Ada di Mana?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:31 WIB

PWI Bekasi Raya dan Kapolres Putu Kholis Sepakat Perkuat Keterbukaan Informasi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:35 WIB

B50 Jadi Kebijakan Nasional, Temi Hermanto: Pengusaha Jangan Takut Perubahan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:36 WIB

WNA di Bekasi Disorot, PWI Dorong Pengawasan Terpadu

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Arin, Putri Waras Wasisto, Melaju ke Final Abang Mpok Kota Bekasi 2026, Mohon Doa dan Dukungan Warga

Senin, 27 Juli 2026 - 15:38 WIB

Tanggapan Disdukcapil Kota Bekasi terhadap Pengaduan Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:09 WIB

Praperadilan SP2 Lid Masuk Babak Ahli, Doktor Hukum Pidana: SP2 Lid Dapat Dibatalkan Lewat Praperadilan

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Praperadilan SP3 Memasuki Babak Krusial, Pemohon Desak Penyidikan Dibuka Kembali

Berita Terbaru

Berita

WNA di Bekasi Disorot, PWI Dorong Pengawasan Terpadu

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:36 WIB