B50 Jadi Kebijakan Nasional, Temi Hermanto: Pengusaha Jangan Takut Perubahan

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari Bekasi News, Kota Bekasi – Kebijakan pemerintah menerapkan mandatori Biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 menjadi babak baru dalam penguatan ketahanan dan kedaulatan energi nasional. Kebijakan tersebut mendorong penggunaan campuran bahan bakar nabati berbasis kelapa sawit sebesar 50 persen dalam solar sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar fosil impor.

Penerapan B50 merupakan bagian dari agenda pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memperkuat swasembada energi, mengoptimalkan sumber daya dalam negeri, sekaligus menciptakan efek ekonomi yang lebih luas bagi sektor usaha dan industri.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa mandatori B50 telah diberlakukan secara nasional sejak 1 Juli 2026. Dalam pelaksanaannya, badan usaha BBM yang mendapatkan alokasi diwajibkan melakukan pencampuran sesuai ketentuan pemerintah.

Kebijakan strategis tersebut mendapat perhatian dari kalangan pengusaha, termasuk Temi Hermanto, Founder dan CEO Dua Saudara Group, yang juga merupakan pengurus BPC HIPMI Kota Bekasi.

Menurut Temi, dunia usaha harus melihat implementasi B50 bukan hanya sebagai kewajiban mengikuti kebijakan pemerintah, tetapi juga sebagai momentum untuk melakukan penyesuaian dan inovasi dalam menjalankan bisnis.

“Sebagai pelaku usaha, kita tentu harus melihat kebijakan B50 ini secara positif. Pemerintah sedang mendorong kemandirian energi dengan memanfaatkan sumber daya yang kita miliki sendiri. Dunia usaha harus siap beradaptasi dan melihat bagaimana kebijakan ini bisa menjadi bagian dari efisiensi sekaligus peluang baru,” ujar Temi Hermanto.

Baca Juga :  DPRD Kota Bekasi Adakan Halalbihalal, Ketua DPRD Sardi Efendi: Momentum Untuk Bersinergi

Ia menilai kepastian kebijakan energi sangat penting bagi dunia usaha. Menurutnya, pelaku bisnis membutuhkan kepastian mengenai ketersediaan pasokan, kualitas bahan bakar, harga, serta kesiapan infrastruktur agar implementasi B50 tidak justru menambah beban biaya operasional.

“Yang paling penting bagi pengusaha adalah kepastian. Kalau B50 menjadi kebijakan nasional, maka pasokan harus tersedia, kualitasnya harus terjaga dan mekanisme harganya juga harus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan begitu pengusaha bisa menghitung biaya operasional dan membuat perencanaan bisnis dengan lebih baik,” katanya.

Temi juga menilai penerapan B50 berpotensi menciptakan efek berganda terhadap perekonomian nasional. Pemanfaatan bahan bakar nabati berbasis kelapa sawit dapat meningkatkan serapan komoditas domestik sekaligus mengurangi kebutuhan impor solar.

Pemerintah sendiri sebelumnya menyatakan implementasi B50 diarahkan untuk menghentikan impor solar dan memperkuat penggunaan sumber daya energi domestik. Kementerian ESDM menyebut program biodiesel yang berjalan pada periode 2020–2025 telah memberikan penghematan devisa yang signifikan, sementara B50 diproyeksikan memberikan tambahan penghematan devisa.

Bagi Temi, manfaat kebijakan tersebut harus diterjemahkan hingga ke tingkat pelaku usaha. Jangan sampai kebijakan strategis nasional hanya berhenti pada aspek regulasi, tetapi tidak dibarengi dengan kesiapan ekosistem industri.

“Pemerintah sudah mengambil keputusan strategis. Sekarang tugas kita bersama adalah memastikan implementasinya berjalan dengan baik. Pengusaha membutuhkan ekosistem yang sehat, mulai dari ketersediaan bahan bakar, distribusi, harga, sampai kepastian kualitas. Kalau semua itu berjalan, B50 justru bisa menjadi peluang untuk memperkuat daya saing dunia usaha,” tegasnya.

Baca Juga :  PPPK Dilantik, Ketua DPRD Warning Kinerja & Transparansi

Sebagai pengusaha sekaligus bagian dari ekosistem HIPMI Kota Bekasi, Temi melihat pentingnya keterlibatan pengusaha muda dalam memahami perubahan kebijakan energi nasional.

Menurutnya, pengusaha tidak boleh hanya menjadi pengguna kebijakan, tetapi harus mampu membaca arah perubahan dan mencari peluang ekonomi yang muncul dari kebijakan tersebut.

“Pengusaha muda harus adaptif. Setiap kebijakan pemerintah pasti membawa tantangan sekaligus peluang. B50 harus kita lihat sebagai bagian dari perubahan besar menuju kemandirian energi. Yang penting adalah bagaimana dunia usaha mampu menyesuaikan diri, meningkatkan efisiensi dan menciptakan inovasi,” ungkapnya.

Implementasi B50 juga membutuhkan sinergi antara pemerintah, badan usaha energi, industri, asosiasi pengusaha dan masyarakat. Kementerian ESDM menegaskan bahwa pengawasan mandatori B50 mencakup aspek tata kelola, pencampuran, standar serta mutu produk yang beredar di masyarakat. Untuk periode Juli–Desember 2026, badan usaha yang memperoleh alokasi wajib melaksanakan pencampuran sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Temi berharap kebijakan B50 dapat memberikan dampak nyata terhadap penguatan ekonomi nasional dan sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha di daerah.

“Harapan kami, kebijakan ini tidak hanya membuat Indonesia lebih mandiri secara energi, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang nyata. Dunia usaha siap mendukung kebijakan pemerintah, sepanjang implementasinya memberikan kepastian, transparansi dan ruang bagi pengusaha untuk terus berkembang,” pungkas Temi.

(DMS)

Berita Terkait

WNA di Bekasi Disorot, PWI Dorong Pengawasan Terpadu
Arin, Putri Waras Wasisto, Melaju ke Final Abang Mpok Kota Bekasi 2026, Mohon Doa dan Dukungan Warga
BPC HIPMI Kota Bekasi Ajak Semua Pihak Bersatu Hadapi Ancaman Perubahan Iklim
Tanggapan Disdukcapil Kota Bekasi terhadap Pengaduan Masyarakat
Praperadilan SP2 Lid Masuk Babak Ahli, Doktor Hukum Pidana: SP2 Lid Dapat Dibatalkan Lewat Praperadilan
Praperadilan SP3 Memasuki Babak Krusial, Pemohon Desak Penyidikan Dibuka Kembali
Bantah Tudingan, Kejari Bekasi: Sesuai Prosedur KUHAP dan Disaksikan Warga
Hakim Mulai Uji SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota, Pemohon Tuntut Kepastian Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:35 WIB

B50 Jadi Kebijakan Nasional, Temi Hermanto: Pengusaha Jangan Takut Perubahan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:36 WIB

WNA di Bekasi Disorot, PWI Dorong Pengawasan Terpadu

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Arin, Putri Waras Wasisto, Melaju ke Final Abang Mpok Kota Bekasi 2026, Mohon Doa dan Dukungan Warga

Senin, 27 Juli 2026 - 19:15 WIB

BPC HIPMI Kota Bekasi Ajak Semua Pihak Bersatu Hadapi Ancaman Perubahan Iklim

Senin, 27 Juli 2026 - 15:38 WIB

Tanggapan Disdukcapil Kota Bekasi terhadap Pengaduan Masyarakat

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Praperadilan SP3 Memasuki Babak Krusial, Pemohon Desak Penyidikan Dibuka Kembali

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Bantah Tudingan, Kejari Bekasi: Sesuai Prosedur KUHAP dan Disaksikan Warga

Senin, 6 Juli 2026 - 17:53 WIB

Hakim Mulai Uji SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota, Pemohon Tuntut Kepastian Hukum

Berita Terbaru

Berita

WNA di Bekasi Disorot, PWI Dorong Pengawasan Terpadu

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:36 WIB