Dari Bekasi News, Kota Bekasi — Demokrasi tidak hanya tumbuh dari ruang sidang dan meja pengambilan keputusan. Ia juga hidup dalam perjumpaan, ketika seorang pemimpin bersedia hadir di tengah masyarakat, mendengar pertanyaan, dan memberikan penjelasan atas persoalan yang menjadi perhatian publik.
Semangat itulah yang mengemuka dalam Diskusi Publik Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (FORKIM), Kamis (22/10/2026). Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd, M.M, hadir dalam forum yang mempertemukan pemimpin politik dengan kalangan intelektual muda untuk membicarakan persoalan daerah, termasuk polemik Akta Van Dading dalam kerja sama migas antara PD Migas dan Foster Oil and Energy (FOE).
Kehadiran Sardi membuka ruang bagi dialog langsung. Pertanyaan dapat disampaikan, penjelasan bisa didengar, dan keterangan seorang pejabat publik dapat diuji melalui percakapan terbuka.
Di tengah sorotan terhadap persoalan tersebut, pertemuan itu sekaligus mengingatkan bahwa demokrasi membutuhkan dua hal yang berjalan beriringan: kesediaan pemimpin untuk menjelaskan dan keberanian masyarakat untuk mempertanyakan.
Bagi tokoh pemuda Kota Bekasi, Dewa Rangga, ruang dialog seperti itu penting untuk menjaga kehidupan demokrasi tetap sehat. Namun, keterbukaan dalam berdialog juga perlu diikuti oleh sikap proporsional dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian penting dari kontrol demokrasi. Akan tetapi, kritik perlu dibangun di atas fakta yang dapat diverifikasi, bukan penilaian subjektif yang berpotensi membentuk persepsi sebelum persoalan dipahami secara utuh.
Pandangan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan yang menggunakan istilah “kelabakan” untuk menggambarkan Sardi ketika memberikan penjelasan mengenai Akta Van Dading.
“Kalau menyebut Sardi ‘kelabakan’, itu kan asumsi dan penilaian subjektif penulis. Sangat disayangkan ketika opini penulis seolah-olah menjadi pembenaran, lalu digiring menjadi persepsi publik. Pemberitaan seharusnya membedakan secara tegas mana fakta dan mana penilaian,” tegas Rangga.
Bagi Rangga, pilihan kata dalam pemberitaan bukan sekadar persoalan gaya bahasa. Kata-kata dapat membentuk cara pembaca memahami sebuah peristiwa. Karena itu, ketika menyangkut persoalan publik, ketepatan informasi dan pemisahan antara fakta dengan interpretasi menjadi bagian penting dari tanggung jawab jurnalistik.
Namun, perdebatan mengenai sebuah istilah tidak semestinya menenggelamkan persoalan utama yang sedang dibicarakan.
Di balik polemik pemberitaan tersebut, substansi Akta Van Dading dan pelaksanaan kerja sama migas tetap membutuhkan penelusuran yang serius, terbuka, dan berbasis dokumen.
Menjelaskan Posisi, Menjawab Sorotan
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam diskusi FORKIM ialah posisi Sardi ketika Akta Van Dading ditandatangani pada 6 April 2022.
Sardi menjelaskan bahwa saat itu dirinya telah menjadi anggota DPRD Kota Bekasi, tetapi belum menduduki jabatan Ketua DPRD.
“Jadi bukan saya belum menjadi anggota dewan, tapi saya belum menjadi Ketua DPRD Kota Bekasi,” ujar Sardi, Jumat (23/10/2026).
Pada periode 2019–2024, Sardi bertugas di Komisi IV DPRD Kota Bekasi. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas anggota legislatif berjalan berdasarkan pembagian fungsi dan ruang lingkup komisi masing-masing.
Keterangan tersebut memberikan konteks mengenai posisi Sardi ketika akta ditandatangani. Meski demikian, penjelasan mengenai jabatan dan penugasan tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai substansi perjanjian maupun efektivitas pengawasan terhadap kerja sama migas tersebut.
Di sinilah persoalan membutuhkan pendalaman lebih jauh.
Publik bukan hanya membutuhkan penjelasan tentang siapa yang menjabat dan berada di komisi mana. Lebih dari itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana keputusan diambil, bagaimana mekanisme pengawasan dijalankan, serta apa konsekuensi dari perjanjian yang menjadi perhatian tersebut.
Rangga menilai, konteks perlu ditempatkan secara utuh agar penilaian terhadap seorang pejabat tidak dibangun hanya dari potongan informasi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan kritik terhadap Sardi. Baginya, pejabat publik harus tetap terbuka terhadap pertanyaan, terlebih ketika persoalan yang dibahas menyangkut kepentingan masyarakat.
“Kalau ada hal yang belum terjawab, dalami lagi dengan dokumen dan data. Jangan justru opini penulis seolah menjadi pembenaran untuk menggiring opini publik,” ujarnya.
Dialog Bukan Perisai dari Kritik
Kehadiran seorang pimpinan lembaga legislatif dalam forum intelektual muda dapat menjadi jembatan komunikasi antara kekuasaan dan masyarakat. Namun, jembatan itu hanya bermakna apabila kedua belah pihak memiliki ruang yang sama untuk menyampaikan pandangan.
Pejabat publik berhak menjelaskan perspektifnya. Masyarakat berhak mengajukan pertanyaan. Media berhak menggali keterangan lebih dalam. Tidak semua pihak harus berakhir pada kesimpulan yang sama.
Justru dalam perbedaan itulah kualitas dialog diuji.
Keterbukaan seorang pejabat untuk hadir dalam forum publik patut dilihat sebagai kesempatan untuk membangun komunikasi. Namun, kehadiran tersebut tidak serta-merta menutup ruang kritik ataupun mengakhiri tuntutan atas transparansi dan pertanggungjawaban.
Sebaliknya, kritik yang tajam juga tidak harus disampaikan melalui pelabelan yang mendahului pembuktian. Apabila suatu jawaban dinilai belum memadai, pertanyaan lanjutan dapat diajukan. Jika terdapat ketidaksesuaian informasi, dokumen dan data dapat ditelusuri.
Dengan demikian, dialog tidak berhenti sebagai panggung bagi narasumber untuk berbicara, tetapi berkembang menjadi proses bersama untuk menguji keterangan dan memperjelas persoalan.
Rangga mengingatkan bahwa ketidakpuasan terhadap jawaban narasumber tidak serta-merta menjadi dasar untuk memberikan label tertentu.
Apabila masih terdapat pertanyaan mengenai kerja sama migas, menurutnya, langkah yang lebih produktif ialah menelusuri dokumen perjanjian, kronologi pengambilan keputusan, pembagian kewenangan, serta rekam jejak pengawasan lembaga terkait.
Sebab, kritik yang kuat bukan semata-mata kritik yang keras, melainkan kritik yang memiliki dasar dan mampu membawa persoalan menuju kejelasan.
Klarifikasi dan Mekanisme Pengaduan
Mengenai penggunaan istilah “kelabakan” dalam pemberitaan, Rangga menyatakan mendukung langkah yang proporsional apabila Sardi menilai pemberitaan tersebut merugikan dirinya.
Ia menyarankan agar keberatan terlebih dahulu disampaikan melalui permintaan klarifikasi kepada media yang bersangkutan. Apabila tidak tercapai penyelesaian dan terdapat dasar yang memadai, mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers maupun langkah hukum dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada narasi yang menyudutkan dan merugikan, silakan tempuh langkah yang sesuai. Bisa dimulai dengan meminta klarifikasi. Jika tidak ada penyelesaian dan memang terdapat dasar yang kuat, somasi atau pengaduan ke Dewan Pers bisa dipertimbangkan,” kata Rangga.
Menurutnya, penggunaan mekanisme tersebut bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan sebagai saluran untuk menguji keberatan terhadap pemberitaan secara proporsional.
Pers tetap memiliki mandat penting untuk mengawasi kekuasaan, menggali persoalan yang belum terang, dan menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Pada saat yang sama, kerja jurnalistik perlu mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta pemisahan yang jelas antara fakta dan penilaian.
Dalam demokrasi, kritik terhadap media juga merupakan hal yang wajar. Namun, kritik tersebut idealnya disampaikan dengan mengacu pada isi pemberitaan dan standar jurnalistik yang berlaku, bukan semata-mata karena ketidaksetujuan terhadap sudut pandang yang dipilih.
Pada akhirnya, baik pejabat publik maupun insan pers memiliki tanggung jawab masing-masing dalam menjaga ruang publik tetap sehat.
Akta Van Dading Menunggu Kejelasan
Terlepas dari perdebatan mengenai istilah dalam pemberitaan, substansi Akta Van Dading dalam kerja sama PD Migas dan FOE tetap menjadi persoalan yang perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Masyarakat berhak mengetahui kronologi pengambilan keputusan, isi pokok perjanjian, pembagian kewenangan para pihak, serta bagaimana fungsi pengawasan dijalankan oleh lembaga-lembaga yang terkait.
Penjelasan Sardi mengenai posisinya ketika akta ditandatangani merupakan bagian dari konteks yang perlu dipahami. Namun, keterangan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pengawasan DPRD telah berjalan efektif. Sebaliknya, konteks jabatan dan penugasan itu juga tidak otomatis membuktikan adanya kelalaian pengawasan.
Kesimpulan mengenai persoalan tersebut harus bertumpu pada dokumen, data, kronologi, dan keterangan yang dapat diverifikasi.
Karena itu, dialog di FORKIM semestinya tidak berhenti pada siapa yang berhasil menjelaskan atau siapa yang dianggap belum memberikan jawaban memuaskan. Lebih penting dari itu ialah apakah pertemuan tersebut membuka jalan bagi penelusuran yang lebih mendalam.
Rangga menilai, forum dialog perlu menjadi titik awal untuk memperjelas persoalan, bukan sekadar arena membangun penilaian personal terhadap narasumber.
“Silakan mengkritik, silakan mempertanyakan, bahkan mendalami persoalan kerja sama migas sampai tuntas. Itu hak publik. Tetapi jangan sampai penilaian subjektif penulis disajikan seolah-olah fakta. Kalau ada persoalan dalam Akta Van Dading, buktikan melalui dokumen dan data, bukan melalui narasi yang menggiring persepsi,” pungkasnya.
Menjaga Dialog, Merawat Nalar Publik
Kehadiran Sardi Efendi dalam forum FORKIM memperlihatkan pentingnya ruang pertemuan antara pemimpin politik dan masyarakat. Di ruang seperti itu, persoalan daerah dapat dibicarakan secara langsung, pertanyaan dapat disampaikan tanpa harus menunggu polemik membesar, dan penjelasan dapat menjadi pintu masuk bagi pendalaman berikutnya.
Namun, demokrasi tidak selesai ketika seorang pejabat bersedia hadir dan berbicara. Keterbukaan perlu disertai kesediaan untuk menjawab pertanyaan, sementara kritik harus tetap diberi ruang untuk menguji setiap penjelasan.
Media pun memiliki peran yang tidak kalah penting: mengawal persoalan sampai terang, tanpa kehilangan ketelitian dalam membedakan fakta, pernyataan, dan interpretasi.
Sebab, demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang bebas dari perbedaan pendapat. Ia justru tumbuh ketika pemimpin tidak menutup diri, masyarakat tidak kehilangan keberanian untuk bertanya, dan pers tidak berhenti menggali kebenaran.
Dialog membuka pintu. Kritik menjaga kewaspadaan. Fakta menjadi pijakan untuk menentukan arah. Di antara ketiganya, ruang publik menemukan kesempatan untuk bergerak dari sekadar polemik menuju kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(DMS)






