DariBekasiNews, Kota Bekasi – Persoalan pengelolaan sampah di kawasan TPST Bantargebang kembali menjadi sorotan serius. Insiden longsor yang terjadi di kawasan pengolahan sampah terbesar di Asia Tenggara itu membuka kembali diskusi lama: apakah kerja sama pengelolaan sampah antara Kota Bekasi dan Jakarta masih relevan dengan kondisi saat ini?
Di tengah dinamika tersebut, DPRD Kota Bekasi melalui Komisi I mulai mengambil sikap. Para wakil rakyat di parlemen daerah menilai sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap perjanjian kerja sama pengelolaan sampah yang selama ini berjalan.
Dorongan itu disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nawal Husni, yang meminta agar pemerintah daerah segera memanggil Sekretaris Daerah Kota Bekasi untuk melakukan peninjauan kembali terhadap perjanjian kerja sama tersebut.
Menurutnya, insiden longsor di kawasan TPST Bantargebang tidak boleh dipandang sekadar sebagai peristiwa teknis. Lebih dari itu, kejadian tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menilai kembali efektivitas, keamanan, serta keberlanjutan kerja sama pengelolaan sampah yang melibatkan dua daerah besar tersebut.
“Komisi I meminta agar Sekda dipanggil untuk meninjau kembali perjanjian yang sudah dilakukan antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah DKI Jakarta,” ujarnya kepada awak media.
Dalam perspektif tata kelola kota metropolitan, persoalan Bantargebang memang bukan sekadar soal sampah. Ia menyentuh dimensi yang jauh lebih luas: lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, hingga keadilan ekologis bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan pengolahan limbah.
Bantargebang selama puluhan tahun telah menjadi “halaman belakang” bagi persoalan sampah ibu kota. Gunungan limbah dari Jakarta setiap hari mengalir ke wilayah Bekasi, menjadikan kawasan tersebut sebagai pusat pembuangan terbesar yang menanggung beban ekologis tidak kecil.
Karena itu, DPRD menilai evaluasi kerja sama bukan sekadar formalitas administrasi. Evaluasi harus dilakukan secara komprehensif—mulai dari aspek lingkungan, kompensasi daerah, hingga perlindungan terhadap masyarakat sekitar yang setiap hari hidup berdampingan dengan dampak aktivitas pengolahan sampah.
Bagi Komisi I DPRD Kota Bekasi, peristiwa longsor di Bantargebang adalah alarm keras bahwa pengelolaan sampah tidak boleh lagi dijalankan dengan pola lama.
Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap perjanjian kerja sama benar-benar memberikan manfaat yang adil bagi Kota Bekasi, sekaligus menjamin keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.
Lebih jauh lagi, langkah pemanggilan Sekda oleh DPRD juga mencerminkan fungsi pengawasan legislatif yang harus tetap berjalan kuat. Di tengah kompleksitas persoalan perkotaan, DPRD tidak hanya berperan sebagai lembaga legislasi, tetapi juga sebagai penjaga kepentingan publik.
Dan dalam kasus Bantargebang, kepentingan publik itu jelas: memastikan bahwa pengelolaan sampah raksasa yang selama ini berada di wilayah Bekasi tidak menjadi beban sepihak bagi masyarakat kota ini.
(AdvertorialSetwan/DPRDKotaBekasi)






