DariBekasiNews, Kota Bekasi – Memasuki usia 29 tahun, Kota Bekasi tidak hanya merayakan perjalanan waktu, tetapi juga menghadapi tantangan baru dalam mengelola potensi ekonomi daerah. Di tengah momentum Hari Ulang Tahun Kota Bekasi ke-29 yang diperingati pada 10 Maret 2026, perhatian publik juga tertuju pada upaya memperkuat sumber pendapatan daerah melalui sektor energi.
Salah satu langkah strategis yang kini mengemuka adalah rencana pembentukan anak perusahaan dari Perumda Migas Kota Bekasi, yang diarahkan untuk mengembangkan usaha penunjang industri perminyakan serta pengelolaan sumur rakyat pasca berakhirnya kerja sama dengan PT Pertamina (Persero).
Namun bagi Komisi III DPRD Kota Bekasi, langkah tersebut tidak boleh sekadar menjadi ekspansi bisnis semata. Di balik peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terdapat tanggung jawab besar untuk memastikan setiap kebijakan berjalan dalam koridor hukum, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Bambang Purwanto, menegaskan bahwa dukungan terhadap pembentukan anak usaha Perumda Migas diberikan dengan satu syarat utama: tata kelola yang profesional dan pengawasan yang ketat, Rabu(11/03.2026).
Menurutnya, setiap langkah korporasi daerah harus didasarkan pada kajian bisnis yang matang, kepastian regulasi, serta proyeksi kontribusi terhadap PAD yang realistis. Tanpa fondasi tersebut, ekspansi bisnis justru berpotensi menjadi beban baru bagi daerah.
Ditemui diruang Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi, Bambang juga mengingatkan bahwa sektor energi selalu membawa konsekuensi risiko yang tidak kecil. Kecelakaan kerja maupun pencemaran lingkungan dapat terjadi apabila pengelolaan dilakukan secara serampangan.
“Jika terjadi kecelakaan kerja atau kerusakan lingkungan akibat kelalaian, maka harus ada pertanggungjawaban hukum yang jelas,” tegasnya.
Peringatan tersebut menjadi relevan ketika Kota Bekasi memasuki usia ke-29—sebuah fase kedewasaan bagi sebuah kota metropolitan yang terus berkembang. Pada usia ini, pembangunan tidak lagi sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memastikan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Di sinilah fungsi pengawasan DPRD menjadi penting. Komisi III menegaskan akan terus mengawal kebijakan strategis tersebut agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar keuntungan jangka pendek bagi badan usaha daerah.
“Komisi III akan mengawal ketat agar kebijakan ini menguntungkan daerah, aman bagi pekerja, dan tetap taat aturan,” ujar Bambang.
Dalam refleksi HUT Kota Bekasi ke-29, langkah penguatan sektor energi daerah ini dapat menjadi simbol arah baru pembangunan kota: mengelola potensi ekonomi dengan lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan sebuah kota tidak hanya diukur dari tingginya pendapatan daerah, tetapi juga dari kemampuan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keselamatan manusia, dan kelestarian lingkungan.
Dan ketika Kota Bekasi memasuki usia ke-29, harapannya jelas:
bukan hanya menjadi kota yang berkembang pesat, tetapi juga kota yang bijak dalam mengelola sumber dayanya untuk masa depan.
(AdvetorialSetwan/DPRDKotaBekasi)






