Dari Bekasi News, Kota Bekasi – Menanggapi informasi yang beredar mengenai adanya upaya hukum yang dilakukan warga Kota Bekasi terkait data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi mana Disdukcapil Kota Bekasi melalui PPID Pembantu mengeluarkan rilis resminya, Senin(27/07.2026).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila benar telah terdapat laporan kepada aparat penegak hukum, kami akan bersikap kooperatif, terbuka, serta siap memberikan informasi, data, dan dokumen yang diperlukan sesuai kewenangan kami.
Perlu kami sampaikan bahwa penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.
Prinsip dasar penyelenggaraan administrasi kependudukan adalah pelaporan oleh penduduk (self reporting). Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengatur bahwa setiap penduduk berkewajiban melaporkan Peristiwa Kependudukan maupun Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Prinsip self reporting merupakan konsekuensi dari sistem administrasi kependudukan nasional yang menempatkan penduduk sebagai pihak yang paling mengetahui serta bertanggung jawab atas setiap Peristiwa Kependudukan maupun Peristiwa Penting yang dialaminya. Oleh karena itu, pemohon bertanggung jawab atas kebenaran data, informasi, dan dokumen yang disampaikan dalam setiap permohonan pelayanan administrasi kependudukan, sedangkan Instansi Pelaksana berkewajiban memberikan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui verifikasi administratif terhadap persyaratan yang diajukan.
Dalam perkara ini, perubahan data Kartu Keluarga pada tahun 2023 diproses berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemohon dengan melampirkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan pelayanan administrasi kependudukan yang berlaku pada saat itu.
Perlu kami jelaskan bahwa penerbitan dokumen kependudukan tidak dilakukan oleh satu orang ataupun satu tahapan pelayanan saja, melainkan melalui mekanisme verifikasi administrasi secara berjenjang. Permohonan diajukan oleh masyarakat kepada Front Office pada loket pelayanan Kecamatan, Kelurahan maupun Petugas PAMOR untuk dilakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan persyaratan administrasi.
Selanjutnya berkas diteruskan kepada Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kecamatan untuk dilakukan verifikasi administratif, pemrosesan data, serta pengajuan penerbitan dokumen dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Setelah itu, permohonan diverifikasi kembali oleh Pejabat Verifikator pada Bidang Pendaftaran Penduduk untuk memastikan kesesuaian administrasi sebelum diajukan untuk penerbitan dokumen melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kepala Dinas.
Dengan demikian, Tanda Tangan Elektronik Kepala Dinas merupakan tahapan akhir pengesahan administrasi berdasarkan hasil verifikasi berjenjang yang telah dilaksanakan oleh petugas sesuai tugas dan kewenangannya, bukan merupakan proses pemeriksaan awal terhadap setiap dokumen yang diajukan oleh masyarakat.
Perlu dipahami pula bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewenangan Disdukcapil adalah melakukan verifikasi administratif terhadap kelengkapan dan kesesuaian persyaratan pelayanan administrasi kependudukan.
Disdukcapil tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan forensik dokumen, ataupun menetapkan keabsahan materiil dokumen yang diterbitkan oleh instansi lain, termasuk dokumen yang menjadi kewenangan lembaga peradilan. Penilaian mengenai keaslian atau tidaknya suatu dokumen merupakan kewenangan instansi penerbit dan/atau aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara ini, pada saat pelayanan dilaksanakan pada tahun 2023, permohonan diproses berdasarkan laporan pemohon beserta dokumen persyaratan yang diajukan. Pada saat itu belum terdapat informasi resmi dari instansi penerbit maupun putusan dari aparat yang berwenang yang menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak sah atau tidak dapat digunakan sebagai persyaratan pelayanan administrasi kependudukan, sehingga pelayanan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Setelah pada tahun 2026 terdapat informasi baru berupa surat dari Pengadilan Agama yang menerangkan bahwa dokumen dimaksud tidak tercatat pada instansi tersebut, Disdukcapil Kota Bekasi tidak mengabaikan pengaduan yang disampaikan. Petugas telah memberikan penjelasan mengenai proses pelayanan yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan, sekaligus menawarkan penyelesaian administrasi melalui mekanisme pembatalan atau perbaikan dokumen berdasarkan asas contrarius actus, yaitu kewenangan pejabat administrasi untuk memperbaiki atau membatalkan produk administrasi yang diterbitkannya apabila terdapat fakta atau dasar hukum baru yang mempengaruhi keabsahan produk administrasi tersebut.
Mekanisme tersebut disampaikan sebagai solusi administrasi agar data kependudukan dapat disesuaikan kembali berdasarkan dokumen yang sah. Namun demikian, pada saat itu mekanisme penyelesaian administrasi tersebut belum dapat diterima oleh pihak yang bersangkutan.
Terkait adanya dugaan pembiaran maupun keterlibatan aparatur Disdukcapil sebagaimana disampaikan oleh pihak pelapor, Disdukcapil Kota Bekasi telah melakukan penelusuran terhadap riwayat pelayanan serta seluruh tahapan proses penerbitan dokumen dimaksud. Berdasarkan hasil penelusuran internal yang telah dilakukan hingga saat ini, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap prosedur pelayanan administrasi kependudukan maupun penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur Disdukcapil Kota Bekasi dalam proses penerbitan dokumen tersebut.
Meskipun demikian, Disdukcapil Kota Bekasi tetap menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan data, dokumen, maupun keterangan yang diperlukan oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang. Apabila di kemudian hari berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, prosedur pelayanan, maupun disiplin aparatur, maka akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Disdukcapil Kota Bekasi senantiasa berkomitmen menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berlandaskan asas kepastian hukum, kecermatan, dan pelayanan yang baik. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu menyampaikan data dan dokumen yang benar, sah, serta dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap permohonan pelayanan administrasi kependudukan.
Apabila di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian atau dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada Disdukcapil agar dapat segera dilakukan penyelesaian sesuai mekanisme administrasi yang berlaku sehingga kepastian hukum dan hak administrasi kependudukan seluruh warga tetap terlindungi.
Pastikan sebagai pemohon, warga tidak melakukan manipulasi data pendukung dalam memenuhi syarat pelayanan karena setiap proses yang dilakukan menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemohon untuk mempertanggungjawabkan kebenaran dokumen pendukung pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-PPID Pembantu Disdukcapil Kota Bekasi-
(Red)






