Harda Polres Bekasi Kota Luruskan Miskomunikasi, Tegaskan Komitmen Sinergi dengan Media

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI — Anggota Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota berinisial SR menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus mengajak seluruh insan pers menjaga sinergitas, menyusul adanya pemberitaan terkait dugaan ucapan tidak pantas dalam proses penanganan perkara pertanahan.

 

Dalam keterangannya, Senin (17/11/2025), SR menegaskan bahwa tidak pernah ada niat untuk merendahkan profesi jurnalis atau pihak mana pun. Menurutnya, polemik yang berkembang hanya dipicu oleh miskomunikasi dan salah tafsir dalam situasi pemeriksaan.

“Saya menghargai rekan-rekan media. Kita selalu bersinergi dalam setiap proses penegakan hukum. Jika ada kesalahpahaman, mari kita luruskan bersama,” ujarnya.

 

SR menekankan bahwa peran jurnalis sangat vital dalam memastikan transparansi kepolisian dan menjaga kepercayaan publik. Karena itu, ia berharap setiap pemberitaan tetap mengedepankan akurasi, konfirmasi, dan keberimbangan informasi.

Baca Juga :  Samuel Sitompul Raih Kursi Ke 6 Pada Dapil 1 Kota Bekasi Setelah Perhitungan KPU Kecamatan

“Kami tidak pernah menyepelekan peran media. Justru media membantu menjaga keterbukaan informasi publik agar setiap proses hukum dapat dipantau secara objektif,” tambahnya.

 

Terkait keluhan saksi bernama Iwan, SR menjelaskan bahwa pernyataannya bersifat respons spontan ketika Iwan mengutarakan rasa lelah karena beberapa kali harus hadir dalam pemeriksaan.

“Ucapan saya bukan perintah dan tidak bermaksud menyinggung siapa pun. Bila ada yang tersalah tafsir, saya siap bertemu Iwan untuk meluruskannya secara baik-baik,” kata SR.

Baca Juga :  Longsor Sampah Menelan Korban Jiwa, Latu Har Hary Desak Evaluasi Total TPST Bantargebang

 

Pihaknya juga menegaskan bahwa hubungan antara dirinya dan saksi berjalan baik selama ini, karena keduanya sudah sering berinteraksi dalam sejumlah penanganan perkara sebelumnya.

Klarifikasi SR disampaikan sebagai bentuk hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar informasi yang beredar tetap proporsional serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

SR berharap momentum ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang sehat antara aparat penegak hukum, media, dan masyarakat.

“Sinergi adalah kunci. Mari kita jaga ruang publik ini agar tetap kondusif, informatif, dan saling menghormati,” tutupnya.(Red/DM)

Berita Terkait

Saat Lurah Pakai Dompet Pribadi Bantu Warga Disabilitas, Dinsos Ada di Mana?
PWI Bekasi Raya dan Kapolres Putu Kholis Sepakat Perkuat Keterbukaan Informasi
B50 Jadi Kebijakan Nasional, Temi Hermanto: Pengusaha Jangan Takut Perubahan
WNA di Bekasi Disorot, PWI Dorong Pengawasan Terpadu
Arin, Putri Waras Wasisto, Melaju ke Final Abang Mpok Kota Bekasi 2026, Mohon Doa dan Dukungan Warga
BPC HIPMI Kota Bekasi Ajak Semua Pihak Bersatu Hadapi Ancaman Perubahan Iklim
Tanggapan Disdukcapil Kota Bekasi terhadap Pengaduan Masyarakat
Praperadilan SP2 Lid Masuk Babak Ahli, Doktor Hukum Pidana: SP2 Lid Dapat Dibatalkan Lewat Praperadilan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:03 WIB

Saat Lurah Pakai Dompet Pribadi Bantu Warga Disabilitas, Dinsos Ada di Mana?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:31 WIB

PWI Bekasi Raya dan Kapolres Putu Kholis Sepakat Perkuat Keterbukaan Informasi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:35 WIB

B50 Jadi Kebijakan Nasional, Temi Hermanto: Pengusaha Jangan Takut Perubahan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:36 WIB

WNA di Bekasi Disorot, PWI Dorong Pengawasan Terpadu

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Arin, Putri Waras Wasisto, Melaju ke Final Abang Mpok Kota Bekasi 2026, Mohon Doa dan Dukungan Warga

Senin, 27 Juli 2026 - 15:38 WIB

Tanggapan Disdukcapil Kota Bekasi terhadap Pengaduan Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:09 WIB

Praperadilan SP2 Lid Masuk Babak Ahli, Doktor Hukum Pidana: SP2 Lid Dapat Dibatalkan Lewat Praperadilan

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Praperadilan SP3 Memasuki Babak Krusial, Pemohon Desak Penyidikan Dibuka Kembali

Berita Terbaru

Berita

WNA di Bekasi Disorot, PWI Dorong Pengawasan Terpadu

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:36 WIB