Tegas! Bawaslu Kota Bekasi Rekomendasi Pecat 8 KPPS Tak Netral

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

-Bekasi Kota-

 

Terbukti Dukung Pasangan Tri-Harris, Bawaslu Kota Bekasi Akhirnya Pecat Sejumlah KPPS Generasi Muda Diminta Ikut Berperan Aktif Tekan Angka Korupsi Yang Kian Masif Kemenkeu Satu Kini Polri Tak Lagi di Bawah Presiden Pegiat Antikorupsi: Satu dari Tiga Cakada Kota Bekasi Berpotensi Terjerat Bawaslu Kota Bekasi akhirnya menerbitkan surat rekomendasi pemecatan terhadap beberapa anggota KPPS yang diduga tidak netral pada Pilkada Kota Bekasi 2024.

 

Surat dengan nomor : 429/PM.01.00/K.Jb-21.05/10/2024, diterbitkan pada Rabu, 23 Oktober 2024, dengan bersifat SEGERA, ditujukan kepada PPS kelurahan Harapan Mulya, kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.

 

Ketua Panwascam kecamatan Bekasi Utara Cristophel Sinaga dalam keterangan tertulisnya menyebut bahwa surat rekomendasi tersebut telah sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 494: Menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu, termasuk KPPS, harus bersikap netral dan tidak memihak salah satu peserta pemilu.

 

“Pasal 520: Mengatur tentang larangan bagi penyelenggara pemilu untuk ikut serta dalam kampanye atau mendukung salah satu peserta pemilu,” katanya pada Kamis (24/10/24).

 

Lebih lanjut bahwa selain itu, ada peraturan PKPU nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, Pasal 8: Mengatur tentang kode etik dan integritas penyelenggara pemilu, termasuk KPPS, yang harus menjaga netralitas dan profesionalitas. PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 29: Menegaskan bahwa anggota KPPS tidak boleh memiliki keterikatan atau menjadi bagian dari tim sukses atau tim kampanye pasangan calon.

Baca Juga :  Ratusan Nakes Kota Bekasi Curhat Terkait Kesejahteraan nya, Bang Heri Siap Memperjuangkan 

 

Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo Perbawaslu 9 tahun 2024 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan, Pasal 4: Mengatur mekanisme penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, termasuk KPPS, jika ditemukan adanya keterlibatan dalam tim sukses pasangan calon.

 

Keputusan KPU Nomor 22/PP.06-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Pembentukan KPPS Menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh anggota KPPS, termasuk larangan terlibat dalam aktivitas kampanye atau mendukung salah satu pasangan calon.

 

Rekomendasi Berdasarkan hasil pengawasan dan verifikasi yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bekasi Utara, ditemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran kode etik dan ketidaknetralan yang dilakukan oleh salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah kami. Bukti-bukti tersebut antara lain.

Baca Juga :  Temi Hermanto Pimpin Dua Saudara Group Tebar Kepedulian Ramadhan di Bekasi

 

Menghadiri acara Deklarasi

Sebelumnya, telah ditemukan bukti foto yang menunjukkan kehadiran beberapa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada acara deklarasi tanggal Minggu, 06 Oktober 2024 pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 03, Tri Adhianto Tjahyono-Abdul Harris Bobihoe.

 

Ada 8 anggota PPS yang diduga kuat tidak netral dengan hadir dan berpose kepada Paslon tertentu yaitu JP (KPPS TPS 029), EK (KPPS TPS 028), AP (KPPS TPS 028), KH (KPPS TPS 028), MRA (KPPS TPS 029), R(KPPS TPS 029), RU (KPPS TPS 030) dan M (KPPS TPS 30).

 

Diketahui bahwa, kedelapan anggota KPPS tersebut tampak hadir dalam acara deklarasi dengan mengenakan atribut yang terkait dengan pasangan calon yang disebutkan di atas.

 

“Dengan ini, Panwascam Bekasi Utara merekomendasikan kepada Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Harapan Jaya untuk segera memberhentikan nama-nama di atas dari jabatannya sebagai anggota KPPS dan menggantinya dengan personel lain yang memenuhi syarat dan netral,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Lebih dari 100 Pengusaha Muda Bertemu dalam Orientasi HIPMI Kota Bekasi, Dorong Kolaborasi Nyata
CKG Sekolah Puskesmas Pondokgede: Deteksi Dini, Lindungi Anak Sejak Dini
Pengurus JAPNAS Bekasi Dilantik, HIPMI Dorong Kolaborasi Pengusaha
Dituding Menipu, Gandhi Balik Laporkan Dugaan Pemerasan
Dituding Menipu, Gandhi Balik Laporkan Dugaan Pemerasan
Tabligh Akbar H. Zaini Sidi, Ribuan Jamaah Larut dalam Maulid dan Syukur Keluarga
Saat Lurah Pakai Dompet Pribadi Bantu Warga Disabilitas, Dinsos Ada di Mana?
PWI Bekasi Raya dan Kapolres Putu Kholis Sepakat Perkuat Keterbukaan Informasi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:28 WIB

Lebih dari 100 Pengusaha Muda Bertemu dalam Orientasi HIPMI Kota Bekasi, Dorong Kolaborasi Nyata

Selasa, 8 September 2026 - 08:32 WIB

CKG Sekolah Puskesmas Pondokgede: Deteksi Dini, Lindungi Anak Sejak Dini

Senin, 7 September 2026 - 12:14 WIB

Pengurus JAPNAS Bekasi Dilantik, HIPMI Dorong Kolaborasi Pengusaha

Jumat, 4 September 2026 - 19:34 WIB

Dituding Menipu, Gandhi Balik Laporkan Dugaan Pemerasan

Jumat, 4 September 2026 - 19:30 WIB

Dituding Menipu, Gandhi Balik Laporkan Dugaan Pemerasan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:03 WIB

Saat Lurah Pakai Dompet Pribadi Bantu Warga Disabilitas, Dinsos Ada di Mana?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:31 WIB

PWI Bekasi Raya dan Kapolres Putu Kholis Sepakat Perkuat Keterbukaan Informasi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:35 WIB

B50 Jadi Kebijakan Nasional, Temi Hermanto: Pengusaha Jangan Takut Perubahan

Berita Terbaru

Berita

Dituding Menipu, Gandhi Balik Laporkan Dugaan Pemerasan

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:34 WIB

Berita

Dituding Menipu, Gandhi Balik Laporkan Dugaan Pemerasan

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:30 WIB