Tegas! Bawaslu Kota Bekasi Rekomendasi Pecat 8 KPPS Tak Netral

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

-Bekasi Kota-

 

Terbukti Dukung Pasangan Tri-Harris, Bawaslu Kota Bekasi Akhirnya Pecat Sejumlah KPPS Generasi Muda Diminta Ikut Berperan Aktif Tekan Angka Korupsi Yang Kian Masif Kemenkeu Satu Kini Polri Tak Lagi di Bawah Presiden Pegiat Antikorupsi: Satu dari Tiga Cakada Kota Bekasi Berpotensi Terjerat Bawaslu Kota Bekasi akhirnya menerbitkan surat rekomendasi pemecatan terhadap beberapa anggota KPPS yang diduga tidak netral pada Pilkada Kota Bekasi 2024.

 

Surat dengan nomor : 429/PM.01.00/K.Jb-21.05/10/2024, diterbitkan pada Rabu, 23 Oktober 2024, dengan bersifat SEGERA, ditujukan kepada PPS kelurahan Harapan Mulya, kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.

 

Ketua Panwascam kecamatan Bekasi Utara Cristophel Sinaga dalam keterangan tertulisnya menyebut bahwa surat rekomendasi tersebut telah sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 494: Menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu, termasuk KPPS, harus bersikap netral dan tidak memihak salah satu peserta pemilu.

 

“Pasal 520: Mengatur tentang larangan bagi penyelenggara pemilu untuk ikut serta dalam kampanye atau mendukung salah satu peserta pemilu,” katanya pada Kamis (24/10/24).

 

Lebih lanjut bahwa selain itu, ada peraturan PKPU nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, Pasal 8: Mengatur tentang kode etik dan integritas penyelenggara pemilu, termasuk KPPS, yang harus menjaga netralitas dan profesionalitas. PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 29: Menegaskan bahwa anggota KPPS tidak boleh memiliki keterikatan atau menjadi bagian dari tim sukses atau tim kampanye pasangan calon.

Baca Juga :  Pro Justitia: Imigrasi Kota Bekasi Tindak Tegas WNA Nigeria

 

Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo Perbawaslu 9 tahun 2024 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan, Pasal 4: Mengatur mekanisme penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, termasuk KPPS, jika ditemukan adanya keterlibatan dalam tim sukses pasangan calon.

 

Keputusan KPU Nomor 22/PP.06-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Pembentukan KPPS Menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh anggota KPPS, termasuk larangan terlibat dalam aktivitas kampanye atau mendukung salah satu pasangan calon.

 

Rekomendasi Berdasarkan hasil pengawasan dan verifikasi yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bekasi Utara, ditemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran kode etik dan ketidaknetralan yang dilakukan oleh salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah kami. Bukti-bukti tersebut antara lain.

Baca Juga :  Badminton Bareng Pendeta dan Atlet Nasional Apriyani Rahayu, Bang Heri: Kita Sehat Bareng!

 

Menghadiri acara Deklarasi

Sebelumnya, telah ditemukan bukti foto yang menunjukkan kehadiran beberapa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada acara deklarasi tanggal Minggu, 06 Oktober 2024 pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 03, Tri Adhianto Tjahyono-Abdul Harris Bobihoe.

 

Ada 8 anggota PPS yang diduga kuat tidak netral dengan hadir dan berpose kepada Paslon tertentu yaitu JP (KPPS TPS 029), EK (KPPS TPS 028), AP (KPPS TPS 028), KH (KPPS TPS 028), MRA (KPPS TPS 029), R(KPPS TPS 029), RU (KPPS TPS 030) dan M (KPPS TPS 30).

 

Diketahui bahwa, kedelapan anggota KPPS tersebut tampak hadir dalam acara deklarasi dengan mengenakan atribut yang terkait dengan pasangan calon yang disebutkan di atas.

 

“Dengan ini, Panwascam Bekasi Utara merekomendasikan kepada Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Harapan Jaya untuk segera memberhentikan nama-nama di atas dari jabatannya sebagai anggota KPPS dan menggantinya dengan personel lain yang memenuhi syarat dan netral,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Dari Target ke Prestasi, Perpani Kota Bekasi Resmi Gelar Turnamen Panahan Nasional
Genangan Air Tak Kunjung Usai, Oloan Nababan: Banjir Rawalumbu Butuh Solusi Nyata, Bukan Wacana
Bekasi Diserbu Pendatang, DPRD Minta Operasi Yustisi Digencarkan
Arus Pendatang Kota Bekasi Naik, Dewan Komisi IV Ahmadi Ingatkan Jangan Tanpa Bekal
Dewan Samuel Sitompul Dukung WFH, Pelayanan Publik Kota Bekasi Tak Boleh Turun
Fraksi PKS Bekasi Rangkul Media, Buka Ruang Kritik dan Kolaborasi
Rizki Topananda Bidik 10 Kursi, PKB Bekasi Mulai Langkah Dini
Ketua DPRD Bekasi Pilih Guyub, Lebaran Bersama Warga Jadi Tradisi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 11:10 WIB

Dari Target ke Prestasi, Perpani Kota Bekasi Resmi Gelar Turnamen Panahan Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:00 WIB

Genangan Air Tak Kunjung Usai, Oloan Nababan: Banjir Rawalumbu Butuh Solusi Nyata, Bukan Wacana

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:03 WIB

Bekasi Diserbu Pendatang, DPRD Minta Operasi Yustisi Digencarkan

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:28 WIB

Arus Pendatang Kota Bekasi Naik, Dewan Komisi IV Ahmadi Ingatkan Jangan Tanpa Bekal

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:18 WIB

Dewan Samuel Sitompul Dukung WFH, Pelayanan Publik Kota Bekasi Tak Boleh Turun

Senin, 23 Maret 2026 - 20:40 WIB

Rizki Topananda Bidik 10 Kursi, PKB Bekasi Mulai Langkah Dini

Senin, 23 Maret 2026 - 20:13 WIB

Ketua DPRD Bekasi Pilih Guyub, Lebaran Bersama Warga Jadi Tradisi

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:55 WIB

Pastikan Mudik Aman, Ketua DPRD Bekasi Sidak Kesiapan Layanan

Berita Terbaru