Bekasi — Dalam langkah besar menuju pembaruan sistem hukum nasional, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menjadi bagian dari sejarah penting penegakan hukum modern di Indonesia. Melalui sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat, telah dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama terkait penerapan pidana kerja sosial, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada 2026.
Kegiatan bersejarah ini berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025), dan dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., bersama Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat, serta para Bupati dan Wali Kota.
Dari Kota Bekasi, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum. bersama Wakil Wali Kota Bekasi Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, yang turut menandatangani perjanjian kerja sama. Keduanya sepakat bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan terobosan hukum yang berpihak pada keadilan substantif dan kemanusiaan.
“Kerja sama ini adalah langkah strategis dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Melalui pidana kerja sosial, pelaku tidak hanya mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, tetapi juga berkontribusi langsung kepada masyarakat melalui kegiatan sosial yang edukatif dan konstruktif,”
tegas Kajari Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi Dr. H. Abdul Harris Bobihoe menegaskan dukungannya terhadap implementasi kerja sosial sebagai wujud harmoni antara penegakan hukum dan keadilan sosial.
“Kami menyambut program ini dengan semangat pembaharuan dan sinergi. Hukum harus memulihkan, bukan sekadar menghukum,” ujarnya.
Langkah Nyata Sinergi Kelembagaan
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini menjadi tonggak kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten/Kota.
Melalui perjanjian ini, disepakati sejumlah poin penting, antara lain:
- Koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial;
- Mekanisme pengawasan dan pembimbingan terhadap pelaku;
- Penyediaan fasilitas serta kegiatan sosial di lingkungan pemerintah daerah;
- Sosialisasi publik agar masyarakat memahami esensi dan manfaat pidana kerja sosial.
Model pemidanaan ini merupakan bentuk nyata dari pendekatan hukum yang restoratif dan rehabilitatif, sesuai amanat Pasal 65 huruf e KUHP 2023, di mana terpidana kerja sosial akan menjalankan pembinaan di fasilitas publik, seperti tempat ibadah, panti sosial, taman kota, dan fasilitas umum lainnya.
Keadilan yang Membina, Bukan Menghina
Dalam pidatonya, JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan simbol sinergi dan komitmen kelembagaan untuk menghadirkan wajah hukum yang lebih manusiawi.
“Pidana kerja sosial adalah model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan dilaksanakan secara berkeadilan,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap pelaku memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan berbuat baik bagi masyarakat.
“Pada hakikatnya, setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah. Namun selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan,” imbuhnya penuh makna.
Kota Bekasi Sebagai Pionir Humanisasi Hukum
Melalui penandatanganan kerja sama ini, Kota Bekasi bersama Jawa Barat telah menjadi pionir nasional dalam implementasi pidana kerja sosial — sebuah bentuk penegakan hukum yang tidak lagi hanya memenjarakan, tetapi mendidik, memulihkan, dan mengembalikan manusia pada fitrah sosialnya.
Sinergi antara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi ini diharapkan menjadi model bagi daerah lain, sekaligus memperkuat peran Kejaksaan sebagai pelaksana hukum yang adaptif, progresif, dan berorientasi pada keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Sebagaimana disampaikan JAM-Pidum di akhir sambutannya:
“Kerja sama ini tidak ditentukan oleh siapa yang paling hebat, tapi oleh siapa yang paling mampu bekerja sama.”
Semangat inilah yang menjadi fondasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam mewujudkan hukum yang tidak berhenti di balik jeruji, melainkan membuka jalan bagi keadilan yang memulihkan — keadilan yang memberi kesempatan bagi manusia untuk bertumbuh kembali.(DM)






