Dari Bekasi News, Kota Bekasi – Persidangan praperadilan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Bks yang menguji keabsahan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) Polres Metro Bekasi Kota memasuki tahapan penting. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bekasi, saksi ahli hukum pidana menegaskan bahwa penetapan SP2 Lid dapat diuji melalui mekanisme praperadilan, meskipun belum diatur secara eksplisit dalam ketentuan perundang-undangan.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Fahzal Hendri, S.H., M.H. diawali dengan pemeriksaan saksi ahli Dr. H. Toto Suparno, S.H., M.H., akademisi Fakultas Hukum Universitas Borobudur.
Mengawali persidangan, hakim mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar mengenai ruang lingkup praperadilan.
“Apakah penghentian penyelidikan (SP2 Lid) dapat menjadi objek praperadilan?” tanya hakim kepada saksi ahli.
Menjawab pertanyaan tersebut, Dr. Toto Suparno menyatakan bahwa SP2 Lid dapat diuji melalui praperadilan sebagai bentuk pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Menurutnya, meskipun belum diatur secara tegas dalam KUHAP, perkembangan hukum membuka ruang bagi hakim untuk menguji legalitas penghentian penyelidikan demi menjamin kepastian hukum.
“Penetapan SP2 Lid dapat dipraperadilkan. Walaupun belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang, hal itu dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun yuridis. Di situlah letak pembaruan hukumnya,” terang Toto Suparno di hadapan persidangan.
Penyelidikan Dinilai Harus Sampai Tuntas
Dalam keterangannya, saksi ahli menjelaskan bahwa penyelidikan merupakan rangkaian awal proses penegakan hukum yang tidak dapat dipisahkan dari penyidikan.
Karena itu, menurutnya, penyelidik berkewajiban mencari seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan yang diperlukan hingga diperoleh kesimpulan yang utuh sebelum mengambil keputusan menghentikan penyelidikan.
“Jika penyelidikan belum dilakukan secara menyeluruh, penghentian penyelidikan berpotensi dianggap prematur. Tugas penyelidik adalah mencari fakta sampai benar-benar ditemukan kepastian hukum,” jelasnya.
Dr. Toto juga menegaskan bahwa apabila masih terdapat barang bukti ataupun saksi yang belum diperiksa, penyelidik seharusnya melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk memanggil kembali pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara.
SP2HP Jadi Sorotan
Dalam persidangan, Kuasa Hukum Pemohon Bilher Situmorang, S.H. mempertanyakan penerbitan SP2 Lid yang dilakukan sekitar enam bulan setelah sebelumnya penyelidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan terlapor belum memenuhi panggilan penyidik.
Menanggapi hal tersebut, saksi ahli menilai penghentian penyelidikan dalam kondisi demikian dapat dipandang belum memenuhi prinsip penyelidikan yang utuh.
“Kalau masih terdapat tahapan yang belum selesai, penghentian penyelidikan dapat dinilai prematur,” ujarnya.
Petunjuk Wassidik Polda Jadi Perhatian
Persidangan juga mengungkap bahwa Bagian Pengawasan Penyidik (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah memberikan petunjuk agar penyelidikan dilakukan kembali secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Namun, menurut pihak pemohon, petunjuk tersebut belum dijalankan oleh penyelidik Polres Metro Bekasi Kota.
Atas kondisi itu, saksi ahli menyatakan bahwa selain dapat dilaporkan kembali kepada pengawas penyidik, pihak yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk menguji tindakan tersebut melalui mekanisme praperadilan.
Saksi Fakta Ungkap Dugaan Kekeliruan Lokasi Eksekusi
Selain menghadirkan saksi ahli, persidangan juga mendengar keterangan Osman Sirait, saksi fakta yang mengaku menyaksikan langsung proses eksekusi rumah milik Lambok Nababan pada November 2023. Menurut Osman, pelaksanaan eksekusi sempat tertunda karena terjadi perbedaan alamat objek yang akan dieksekusi. Ia menyebut objek yang dibacakan juru sita berbeda dengan rumah yang akhirnya dieksekusi beberapa bulan kemudian.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian dari alat bukti yang diajukan pemohon untuk mendukung dalil bahwa perkara pokok masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Hakim Tegaskan Tujuan Praperadilan
Menutup jalannya persidangan, Hakim Tunggal Fahzal Hendri menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan bukan dimaksudkan untuk menyudutkan institusi kepolisian, melainkan sebagai mekanisme hukum untuk menguji apakah suatu tindakan penegakan hukum telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tujuan praperadilan bukan untuk mempermalukan siapa pun, melainkan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas hakim dalam persidangan.
Praperadilan ini diajukan Lambok Nababan melalui tim kuasa hukum Bilher Situmorang, S.H., Hj. Nani S. Rochmani, S.H., M.H., Yosephvan Aldika Situmorang, S.H., dan Riduan Situmorang, S.H. untuk menguji sah atau tidaknya penerbitan SP2 Lid atas Laporan Polisi Nomor LP/B/90/I/2024 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu apakah penghentian penyelidikan dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum, atau justru harus dibuka kembali demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pihak.
(Red)






