Praperadilan SP3 Memasuki Babak Krusial, Pemohon Desak Penyidikan Dibuka Kembali

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari Bekasi, Kota Bekasi – Persidangan praperadilan yang menguji keabsahan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polres Metro Bekasi Kota memasuki fase krusial. Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (7/7/2026), kedua belah pihak menyerahkan alat bukti surat kepada majelis hakim sebagai dasar penilaian atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang disengketakan.

Sidang perkara Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Bks dipimpin oleh Hakim Tunggal Fahzal Hendri, S.H., M.H. dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian dokumen dari pihak pemohon maupun termohon.

Dalam persidangan tersebut, pihak Termohon, yakni Polres Metro Bekasi Kota, menyerahkan seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan SP3. Sementara itu, pihak Pemohon, Lambok Nababan, melalui tim kuasa hukumnya juga mengajukan sejumlah bukti yang dinilai menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penghentian penyidikan.

Kuasa hukum pemohon, Bilher Situmorang, S.H., menyatakan pihaknya tetap optimistis majelis hakim akan memberikan putusan yang objektif berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Baca Juga :  Audensi Dengan Pj Wali Kota, PBB Kota Bekasi Siap Bersinergi Mendukung Kinerja Pemkot

“Hari ini kedua belah pihak telah menyerahkan seluruh alat bukti surat. Kami berharap Yang Mulia Hakim dapat menilai secara objektif bahwa SP3 yang diterbitkan termohon tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi klien kami, kami berharap penyidikan dapat dibuka kembali,” ujar Bilher usai sidang.

Menurut Bilher, salah satu aspek yang menjadi perhatian pihaknya adalah dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan SP3, termasuk mekanisme pemberitahuan kepada pelapor yang menurut pemohon belum memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Ia menegaskan bahwa praperadilan merupakan instrumen hukum yang disediakan KUHAP untuk menguji tindakan penyidik apabila dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, Lambok Nababan mengaku masih menaruh harapan besar kepada pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah diajukannya.

Baca Juga :  Hadiri Acara UMKM, Herkos Ingin Kuliner Khas Kota Bekasi Menjadi Trend Cinderamata Nasional

“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan sebagai warga negara. Saya berharap Yang Mulia Hakim dapat memutus perkara ini secara objektif dan adil, sehingga laporan yang telah dihentikan dapat dibuka kembali untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Lambok.

Sebagaimana diketahui, permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan yang diterbitkan Polres Metro Bekasi Kota. Pemohon mendalilkan bahwa penerbitan SP3 tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemohon sebelum memasuki tahap penyampaian kesimpulan dan pembacaan putusan.
Sesuai ketentuan Pasal 82 KUHAP, perkara praperadilan harus diputus dalam waktu yang singkat. Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu apakah penghentian penyidikan dinyatakan sah menurut hukum atau terdapat alasan hukum yang cukup untuk memerintahkan proses penyidikan dilanjutkan kembali.

(Red)

Berita Terkait

Lebih dari 100 Pengusaha Muda Bertemu dalam Orientasi HIPMI Kota Bekasi, Dorong Kolaborasi Nyata
CKG Sekolah Puskesmas Pondokgede: Deteksi Dini, Lindungi Anak Sejak Dini
Pengurus JAPNAS Bekasi Dilantik, HIPMI Dorong Kolaborasi Pengusaha
Dituding Menipu, Gandhi Balik Laporkan Dugaan Pemerasan
Dituding Menipu, Gandhi Balik Laporkan Dugaan Pemerasan
Tabligh Akbar H. Zaini Sidi, Ribuan Jamaah Larut dalam Maulid dan Syukur Keluarga
Saat Lurah Pakai Dompet Pribadi Bantu Warga Disabilitas, Dinsos Ada di Mana?
PWI Bekasi Raya dan Kapolres Putu Kholis Sepakat Perkuat Keterbukaan Informasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:28 WIB

Lebih dari 100 Pengusaha Muda Bertemu dalam Orientasi HIPMI Kota Bekasi, Dorong Kolaborasi Nyata

Selasa, 8 September 2026 - 08:32 WIB

CKG Sekolah Puskesmas Pondokgede: Deteksi Dini, Lindungi Anak Sejak Dini

Senin, 7 September 2026 - 12:14 WIB

Pengurus JAPNAS Bekasi Dilantik, HIPMI Dorong Kolaborasi Pengusaha

Jumat, 4 September 2026 - 19:34 WIB

Dituding Menipu, Gandhi Balik Laporkan Dugaan Pemerasan

Jumat, 4 September 2026 - 19:30 WIB

Dituding Menipu, Gandhi Balik Laporkan Dugaan Pemerasan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:03 WIB

Saat Lurah Pakai Dompet Pribadi Bantu Warga Disabilitas, Dinsos Ada di Mana?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:31 WIB

PWI Bekasi Raya dan Kapolres Putu Kholis Sepakat Perkuat Keterbukaan Informasi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:35 WIB

B50 Jadi Kebijakan Nasional, Temi Hermanto: Pengusaha Jangan Takut Perubahan

Berita Terbaru

Berita

Dituding Menipu, Gandhi Balik Laporkan Dugaan Pemerasan

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:34 WIB

Berita

Dituding Menipu, Gandhi Balik Laporkan Dugaan Pemerasan

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:30 WIB