Dari Bekasi, Kota Bekasi – Persidangan praperadilan yang menguji keabsahan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polres Metro Bekasi Kota memasuki fase krusial. Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (7/7/2026), kedua belah pihak menyerahkan alat bukti surat kepada majelis hakim sebagai dasar penilaian atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang disengketakan.
Sidang perkara Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Bks dipimpin oleh Hakim Tunggal Fahzal Hendri, S.H., M.H. dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian dokumen dari pihak pemohon maupun termohon.
Dalam persidangan tersebut, pihak Termohon, yakni Polres Metro Bekasi Kota, menyerahkan seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan SP3. Sementara itu, pihak Pemohon, Lambok Nababan, melalui tim kuasa hukumnya juga mengajukan sejumlah bukti yang dinilai menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penghentian penyidikan.
Kuasa hukum pemohon, Bilher Situmorang, S.H., menyatakan pihaknya tetap optimistis majelis hakim akan memberikan putusan yang objektif berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
“Hari ini kedua belah pihak telah menyerahkan seluruh alat bukti surat. Kami berharap Yang Mulia Hakim dapat menilai secara objektif bahwa SP3 yang diterbitkan termohon tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi klien kami, kami berharap penyidikan dapat dibuka kembali,” ujar Bilher usai sidang.
Menurut Bilher, salah satu aspek yang menjadi perhatian pihaknya adalah dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan SP3, termasuk mekanisme pemberitahuan kepada pelapor yang menurut pemohon belum memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Ia menegaskan bahwa praperadilan merupakan instrumen hukum yang disediakan KUHAP untuk menguji tindakan penyidik apabila dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, Lambok Nababan mengaku masih menaruh harapan besar kepada pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah diajukannya.
“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan sebagai warga negara. Saya berharap Yang Mulia Hakim dapat memutus perkara ini secara objektif dan adil, sehingga laporan yang telah dihentikan dapat dibuka kembali untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Lambok.
Sebagaimana diketahui, permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan yang diterbitkan Polres Metro Bekasi Kota. Pemohon mendalilkan bahwa penerbitan SP3 tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemohon sebelum memasuki tahap penyampaian kesimpulan dan pembacaan putusan.
Sesuai ketentuan Pasal 82 KUHAP, perkara praperadilan harus diputus dalam waktu yang singkat. Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu apakah penghentian penyidikan dinyatakan sah menurut hukum atau terdapat alasan hukum yang cukup untuk memerintahkan proses penyidikan dilanjutkan kembali.
(Red)






