Tegas! Bawaslu Kota Bekasi Rekomendasi Pecat 8 KPPS Tak Netral

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

-Bekasi Kota-

 

Terbukti Dukung Pasangan Tri-Harris, Bawaslu Kota Bekasi Akhirnya Pecat Sejumlah KPPS Generasi Muda Diminta Ikut Berperan Aktif Tekan Angka Korupsi Yang Kian Masif Kemenkeu Satu Kini Polri Tak Lagi di Bawah Presiden Pegiat Antikorupsi: Satu dari Tiga Cakada Kota Bekasi Berpotensi Terjerat Bawaslu Kota Bekasi akhirnya menerbitkan surat rekomendasi pemecatan terhadap beberapa anggota KPPS yang diduga tidak netral pada Pilkada Kota Bekasi 2024.

 

Surat dengan nomor : 429/PM.01.00/K.Jb-21.05/10/2024, diterbitkan pada Rabu, 23 Oktober 2024, dengan bersifat SEGERA, ditujukan kepada PPS kelurahan Harapan Mulya, kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.

 

Ketua Panwascam kecamatan Bekasi Utara Cristophel Sinaga dalam keterangan tertulisnya menyebut bahwa surat rekomendasi tersebut telah sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 494: Menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu, termasuk KPPS, harus bersikap netral dan tidak memihak salah satu peserta pemilu.

 

“Pasal 520: Mengatur tentang larangan bagi penyelenggara pemilu untuk ikut serta dalam kampanye atau mendukung salah satu peserta pemilu,” katanya pada Kamis (24/10/24).

 

Lebih lanjut bahwa selain itu, ada peraturan PKPU nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, Pasal 8: Mengatur tentang kode etik dan integritas penyelenggara pemilu, termasuk KPPS, yang harus menjaga netralitas dan profesionalitas. PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 29: Menegaskan bahwa anggota KPPS tidak boleh memiliki keterikatan atau menjadi bagian dari tim sukses atau tim kampanye pasangan calon.

Baca Juga :  Pertama di Jawa Barat, Immigration Lounge di Grand Metropolitan Mall Bekasi

 

Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo Perbawaslu 9 tahun 2024 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan, Pasal 4: Mengatur mekanisme penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, termasuk KPPS, jika ditemukan adanya keterlibatan dalam tim sukses pasangan calon.

 

Keputusan KPU Nomor 22/PP.06-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Pembentukan KPPS Menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh anggota KPPS, termasuk larangan terlibat dalam aktivitas kampanye atau mendukung salah satu pasangan calon.

 

Rekomendasi Berdasarkan hasil pengawasan dan verifikasi yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bekasi Utara, ditemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran kode etik dan ketidaknetralan yang dilakukan oleh salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah kami. Bukti-bukti tersebut antara lain.

Baca Juga :  Audensi Dengan Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota: Ketua PWI Bekasi: Kami Bangun Komunikasi Untuk Bersinergi

 

Menghadiri acara Deklarasi

Sebelumnya, telah ditemukan bukti foto yang menunjukkan kehadiran beberapa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada acara deklarasi tanggal Minggu, 06 Oktober 2024 pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 03, Tri Adhianto Tjahyono-Abdul Harris Bobihoe.

 

Ada 8 anggota PPS yang diduga kuat tidak netral dengan hadir dan berpose kepada Paslon tertentu yaitu JP (KPPS TPS 029), EK (KPPS TPS 028), AP (KPPS TPS 028), KH (KPPS TPS 028), MRA (KPPS TPS 029), R(KPPS TPS 029), RU (KPPS TPS 030) dan M (KPPS TPS 30).

 

Diketahui bahwa, kedelapan anggota KPPS tersebut tampak hadir dalam acara deklarasi dengan mengenakan atribut yang terkait dengan pasangan calon yang disebutkan di atas.

 

“Dengan ini, Panwascam Bekasi Utara merekomendasikan kepada Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Harapan Jaya untuk segera memberhentikan nama-nama di atas dari jabatannya sebagai anggota KPPS dan menggantinya dengan personel lain yang memenuhi syarat dan netral,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Bukber Bersama Media, GRP Tegaskan Komitmen Lingkungan dan Inovasi Produksi Berkelanjutan
Serahkan 51 Sertifikat/KTA OKK PWI, Ketua PWI Bekasi Raya: Jaga Intergritas!
Terkait Penggunaan Anggaran BTT Banjir, Ketua PWI Bekasi Raya: Kami Awasi Agar Tepat Sasaran!
Audensi Dengan Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota: Ketua PWI Bekasi: Kami Bangun Komunikasi Untuk Bersinergi
Ketum Perpani Kota Bekasi Sardi Efendi Yakin Akan Sumbang Emas Dalam Ajang Porprov 2026
Recovery Warga Terdampak Banjir, Gilang M2: Kebutuhan Pokok Warga Harus Terpenuhi Agar Dapat Menjalankan Ibadah Puasa Dengan Lancar
Banjir Kota Bekasi, Frits Saikat: Semua Bahu-Membahu Mengatasi Masalah Banjir Kota Bekasi
Saat Ditanya Apakah Anti Kritik, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto: Tidak Ada Pemerintah Yang Sempurna, Kami Berupaya Optimal
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:56 WIB

Bukber Bersama Media, GRP Tegaskan Komitmen Lingkungan dan Inovasi Produksi Berkelanjutan

Minggu, 16 Maret 2025 - 09:50 WIB

Serahkan 51 Sertifikat/KTA OKK PWI, Ketua PWI Bekasi Raya: Jaga Intergritas!

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:01 WIB

Terkait Penggunaan Anggaran BTT Banjir, Ketua PWI Bekasi Raya: Kami Awasi Agar Tepat Sasaran!

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:35 WIB

Audensi Dengan Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota: Ketua PWI Bekasi: Kami Bangun Komunikasi Untuk Bersinergi

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:38 WIB

Ketum Perpani Kota Bekasi Sardi Efendi Yakin Akan Sumbang Emas Dalam Ajang Porprov 2026

Selasa, 4 Maret 2025 - 21:22 WIB

Banjir Kota Bekasi, Frits Saikat: Semua Bahu-Membahu Mengatasi Masalah Banjir Kota Bekasi

Senin, 3 Maret 2025 - 16:06 WIB

Saat Ditanya Apakah Anti Kritik, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto: Tidak Ada Pemerintah Yang Sempurna, Kami Berupaya Optimal

Rabu, 26 Februari 2025 - 22:01 WIB

Kritik Keras Pemkot Bekasi Soal Tingginya Angka Pengangguran, Ketua PWI Bekasi Raya: Anggaran Rp 4 Miliar Tak Terserap, Masyarakat Butuh Realisasi Bukan Hanya Janji!  

Berita Terbaru