“Bukti, Bukan Katanya: Warisan Kejari Imran untuk Kota Bekasi”

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KOTA BEKASI – Hari ini, Selasa, 15 Juli 2025, matahari belum tinggi ketika api mulai melumat ganja, sabu, ekstasi, senjata api rakitan, dan ratusan butir obat haram di halaman Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Budhi Lier Trapsilo, Kasi Pengelolaan Barbuk dan Barang Rampasan, berdiri di depan tumpukan barang bukti, membacakan daftar dosa yang akan dimusnahkan: 9517 gram ganja, 674 gram sabu, 320 butir ekstasi, hingga senjata tajam dan api—barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebagai eksekusi tugas jaksa berdasarkan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) UU Kejaksaan RI.

Namun, di luar pagar, mahasiswa dari PMII Universitas Pertiwi memukul kok badminton dalam teaterikal aksi, simbol kritik atas penanganan kasus korupsi alat olahraga Dispora Kota Bekasi yang masih menyisakan tanya. Baru tiga tersangka? Mahasiswa bertanya: Apakah sudah cukup? Atau masih ada yang belum disentuh?

“Kami mendukung Kajari baru untuk tetap tuntas menuntaskan kasus ini hingga akar pada kasus ini,” teriak Alfa Ricki, Ketua PMII, sambil mengayunkan raket di jalanan.

Di halaman yang sama, siang menjelang sore, Kasi Intel Ryan Anugrah tampil sebagai MC dalam Media Gathering yang dihadiri ratusan wartawan Kota Bekasi. Ini adalah semacam pamit manis Kajari Imran Yusuf, SH—yang akan hijrah ke Kejaksaan Agung sebagai Kepala Subdirektorat IV Jampidsus. Namun, bukan arti kepergiannya akan menjadi pemakluman bagi jalan panjang penuntasan kasus di Bekasi.

Baca Juga :  Tunjukan Keseriusan, Imigrasi Kota Bekasi Adakan Rakor Pengawasan Orang Asing(TIMPORA)

Saat di kursi depan media, Imran Yusuf bicara tegas:

“Penegakan hukum itu berdasar alat bukti, bukan katanya. Semua informasi akan kami terima dan kaji, tapi tidak semua cerita akan berakhir menjadi perkara.”

 

Ucapan yang terdengar sederhana, tapi itu adalah kunci awal dari semua kasus hukum.

Karena kota ini pernah dan masih dipenuhi spekulasi, bisik-bisik warung kopi, dan opini publik yang menyeret banyak nama—tapi semua itu tak akan berarti apa-apa jika tak diikat bukti.

Imran tahu benar medan ini. Setiap demo mahasiswa yang menggugat, setiap media yang bertanya, setiap isu yang mendesak, akan selalu beradu dengan satu kata: bukti. Karena tanpa bukti, hukum bukan hukum, hanya jadi panggung debat dan headline panas sehari lalu hilang.

“Informasi tetap kami analisis, ditelaah apakah terdapat bukti permulaan yang cukup sesuai pasal 184 KUHAP,” lanjutnya, seraya menegaskan bahwa proses hukum bukan soal cepat-lambat, tetapi soal presisi dan integritas, tegasnya.

 

Bekasi hari ini sedang menunggu:

Apakah Kajari baru berani melanjutkan prinsip ini tanpa kompromi?

Baca Juga :  Program 11 Kunjungan Perhari Paslon HerShol 01, Terhitung Ribuan Acara Temu Warga Sudah Dilakukan

Karena Imran akan berpindah tugas, tapi kasus belum selesai. Karena Imran telah pamit, tapi janji penuntasan tidak boleh ikut pamit.

Kasi Intel Ryan Anugrah, yang memandu jalannya Media Gathering dengan ratusan jurnalis, turut mengunci komitmen ini:

“Pergantian pimpinan tidak akan membuat penanganan kasus berhenti. Semua tetap berjalan, prinsip hukum tetap dijaga.”

 

Ryan tak sedang beretorika, ia bicara di depan saksi sejarah: kamera wartawan, rekaman suara, dan notulensi publik yang akan membuktikan apakah kalimat itu benar-benar dipertahankan.

Masyarakat Kota Bekasi tak ingin penuntasan perkara berhenti hanya karena pergantian Kajari. Mutasi hanyalah bab dalam buku panjang penegakan hukum, bukan halaman terakhir. Imran Yusuf pun sadar: mutasi adalah tugas negara, bukan tekanan politik.

Barang bukti telah terbakar, obat-obatan telah dihaluskan dengan blender, senjata api dipotong gerinda.

Bagi para pewarta yang hadir sore itu, gathering bukan sekadar kumpul ngopi sore dan foto bersama, melainkan ruang menagih janji yang terekam dalam tulisan, rekaman video, dan berita yang akan menjadi saksi atas penanganan masalah hukum di Kota Bekasi.

Kajari boleh berganti nama, tapi integritas tak boleh ikut pindah.

Dan Keadilan Selalu Menemukan Jalan nya Sendiri!

(DMS)

Berita Terkait

Bantah Tudingan, Kejari Bekasi: Sesuai Prosedur KUHAP dan Disaksikan Warga
Hakim Mulai Uji SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota, Pemohon Tuntut Kepastian Hukum
Tebar Kasih di Bekasi, Gereja Tiberias Salurkan 300 Paket Sembako
Dari PBB ke PSI, Henriko Siagian Buktikan Kapasitas Organisasi dengan Gerak Cepat di Rawalumbu
Dari Tanah Suci, Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha Kepada Masyarakat
Plh Wali Kota Bekasi Serahkan Bantuan Sapi Qurban Presiden di Masjid Al Mukhlisin Jatiasih
Salurkan Zakat Bersama Baznas, Plh Wali Kota Bekasi : Zakat Miliki Peran Strategis Meningkatkan Kesejahteraan Masyaraka
Penutupan Akses Perlintasan Kereta Api Tidak Berpintu Jalan Pangeran Jayakarta Medan Satria Ditunda
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Bantah Tudingan, Kejari Bekasi: Sesuai Prosedur KUHAP dan Disaksikan Warga

Senin, 6 Juli 2026 - 17:53 WIB

Hakim Mulai Uji SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota, Pemohon Tuntut Kepastian Hukum

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:40 WIB

Tebar Kasih di Bekasi, Gereja Tiberias Salurkan 300 Paket Sembako

Senin, 1 Juni 2026 - 00:05 WIB

Dari PBB ke PSI, Henriko Siagian Buktikan Kapasitas Organisasi dengan Gerak Cepat di Rawalumbu

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:49 WIB

Dari Tanah Suci, Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha Kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:18 WIB

Salurkan Zakat Bersama Baznas, Plh Wali Kota Bekasi : Zakat Miliki Peran Strategis Meningkatkan Kesejahteraan Masyaraka

Senin, 25 Mei 2026 - 22:37 WIB

Penutupan Akses Perlintasan Kereta Api Tidak Berpintu Jalan Pangeran Jayakarta Medan Satria Ditunda

Senin, 25 Mei 2026 - 22:30 WIB

Plh Wali Kota Harris Bobihoe Sampaikan Point Penting di Momen Apel Pagi

Berita Terbaru