“Saya merasa dirugikan atas kejadian ini, nama baik saya tercemar bukan hanya dilingkungan perumahan saja melainkan juga dikalangan umum dimana pemberitaan dan postingan menyudutkan tanpa ada konfirmasi ulang,” -Dikaios Mangapul Sirait, Ketum Organisasi Perisai Kebenaran Nasional(PKN)-
-Bekasi Kota-
Didampingi oleh tim pengacara, Ketum Organisasi PKN menindaklanjuti laporan yang sudah dilakukan pada hari Kamis(23/01.2025) kemarin atas kejadian dimana rumahnya digeruduk tengah malam dinihari oleh sejumlah orang disalah satu perumahan di daerah Rawa Lumbu Kota Bekasi.
Dan anggota Polsek Rawalumbu pun bergerak cepat atas laporan tersebut, hari ini, Sabtu(25/01.2025) pihak penyidik memanggil istri dari Ketua Umum Organisasi PKN yang melakukan pelaporan pun dipanggil untuk didengarkan laporan secara utuh.
Atas hal tersebut Mangapul Sirait dan istri serta tim hukum mendatangi Polsek Rawalumbu sekaligus mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan duduk perkara yang dialaminya.
“Hari ini kami kembali mendatangi Polsek Rawalumbu untuk dimintai keterangan atas kejadian Kamis kemarin yang dilakukan tengah malam dinihari dimana semua orang sudah beristirahat tidur dan bukan jamnya orang datang bertamu. Saya dipermalukan atas kejadian tersebut baik sebagai orang hukum juga sebagai ketum organisasi apalagi terkait pemberitaan dimana dikatakan saya menghalang-halangi awak media untuk melakukan kerja jurnalistik,” tegas Mangapul Sirait, Ketum Organisasi PKN kepada awak media.
Masih melanjutkan Mangapul Sirait juga menerangkan bahwa dirinya sebagai mantan wartawan dan tau dan paham benar kode etik jurnalistik dan undang-undang pers. Peliputan yang dilakukan diatas jam kerja apalagi datang kerumah harusnya mendapat persetujuan apalagi dirinya jelas keberadaan baik rumah dan kantornya, ungkapnya.
“Sebagai kuasa hukum, saya mendampingi klien kami atas laporan yang bernomor LP/B/84/I/2025/SPKT/Sek Rawalumbu/Polresto Bks Kota/PMJ dengan dugaan pasal 335, 311 dan ada juga 27 dan 38 Undang-Undang ITE terkait berita dan postingan yang sudah tersebar ke umum yang merugikan klien kami,” terang Dakka Duri Busisa, S.H, Kuasa Hukum pelapor.
Senada, pihak penyidik Polsek Rawalumbu Kota Bekasi yang sempat dimintai keterangan oleh para awak media juga menyatakan sudah menindaklanjuti atas nomor laporan tersebut.(Red)