“Bukti, Bukan Katanya: Warisan Kejari Imran untuk Kota Bekasi”

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KOTA BEKASI – Hari ini, Selasa, 15 Juli 2025, matahari belum tinggi ketika api mulai melumat ganja, sabu, ekstasi, senjata api rakitan, dan ratusan butir obat haram di halaman Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Budhi Lier Trapsilo, Kasi Pengelolaan Barbuk dan Barang Rampasan, berdiri di depan tumpukan barang bukti, membacakan daftar dosa yang akan dimusnahkan: 9517 gram ganja, 674 gram sabu, 320 butir ekstasi, hingga senjata tajam dan api—barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebagai eksekusi tugas jaksa berdasarkan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) UU Kejaksaan RI.

Namun, di luar pagar, mahasiswa dari PMII Universitas Pertiwi memukul kok badminton dalam teaterikal aksi, simbol kritik atas penanganan kasus korupsi alat olahraga Dispora Kota Bekasi yang masih menyisakan tanya. Baru tiga tersangka? Mahasiswa bertanya: Apakah sudah cukup? Atau masih ada yang belum disentuh?

“Kami mendukung Kajari baru untuk tetap tuntas menuntaskan kasus ini hingga akar pada kasus ini,” teriak Alfa Ricki, Ketua PMII, sambil mengayunkan raket di jalanan.

Di halaman yang sama, siang menjelang sore, Kasi Intel Ryan Anugrah tampil sebagai MC dalam Media Gathering yang dihadiri ratusan wartawan Kota Bekasi. Ini adalah semacam pamit manis Kajari Imran Yusuf, SH—yang akan hijrah ke Kejaksaan Agung sebagai Kepala Subdirektorat IV Jampidsus. Namun, bukan arti kepergiannya akan menjadi pemakluman bagi jalan panjang penuntasan kasus di Bekasi.

Baca Juga :  ETOS Institute: Survey Terbaru Pilkada Kota Bekasi, Pasangan HerShol 01 Ungguli Paslon Lain

Saat di kursi depan media, Imran Yusuf bicara tegas:

“Penegakan hukum itu berdasar alat bukti, bukan katanya. Semua informasi akan kami terima dan kaji, tapi tidak semua cerita akan berakhir menjadi perkara.”

 

Ucapan yang terdengar sederhana, tapi itu adalah kunci awal dari semua kasus hukum.

Karena kota ini pernah dan masih dipenuhi spekulasi, bisik-bisik warung kopi, dan opini publik yang menyeret banyak nama—tapi semua itu tak akan berarti apa-apa jika tak diikat bukti.

Imran tahu benar medan ini. Setiap demo mahasiswa yang menggugat, setiap media yang bertanya, setiap isu yang mendesak, akan selalu beradu dengan satu kata: bukti. Karena tanpa bukti, hukum bukan hukum, hanya jadi panggung debat dan headline panas sehari lalu hilang.

“Informasi tetap kami analisis, ditelaah apakah terdapat bukti permulaan yang cukup sesuai pasal 184 KUHAP,” lanjutnya, seraya menegaskan bahwa proses hukum bukan soal cepat-lambat, tetapi soal presisi dan integritas, tegasnya.

 

Bekasi hari ini sedang menunggu:

Apakah Kajari baru berani melanjutkan prinsip ini tanpa kompromi?

Baca Juga :  Bekasi Kirim Wakil ke DPP GMNI: Moch Firman Ukir Sejarah

Karena Imran akan berpindah tugas, tapi kasus belum selesai. Karena Imran telah pamit, tapi janji penuntasan tidak boleh ikut pamit.

Kasi Intel Ryan Anugrah, yang memandu jalannya Media Gathering dengan ratusan jurnalis, turut mengunci komitmen ini:

“Pergantian pimpinan tidak akan membuat penanganan kasus berhenti. Semua tetap berjalan, prinsip hukum tetap dijaga.”

 

Ryan tak sedang beretorika, ia bicara di depan saksi sejarah: kamera wartawan, rekaman suara, dan notulensi publik yang akan membuktikan apakah kalimat itu benar-benar dipertahankan.

Masyarakat Kota Bekasi tak ingin penuntasan perkara berhenti hanya karena pergantian Kajari. Mutasi hanyalah bab dalam buku panjang penegakan hukum, bukan halaman terakhir. Imran Yusuf pun sadar: mutasi adalah tugas negara, bukan tekanan politik.

Barang bukti telah terbakar, obat-obatan telah dihaluskan dengan blender, senjata api dipotong gerinda.

Bagi para pewarta yang hadir sore itu, gathering bukan sekadar kumpul ngopi sore dan foto bersama, melainkan ruang menagih janji yang terekam dalam tulisan, rekaman video, dan berita yang akan menjadi saksi atas penanganan masalah hukum di Kota Bekasi.

Kajari boleh berganti nama, tapi integritas tak boleh ikut pindah.

Dan Keadilan Selalu Menemukan Jalan nya Sendiri!

(DMS)

Berita Terkait

Dari Bali ke Bekasi: Nasi Tempong Nusa Dua Kini Hadir di Ruko Galaxy
Reses Penuh Makna: Bang Haji Gilang Serap Aspirasi Warga RW 13 Kranji dengan Hati dan Aksi Nyata
Hadiri Reses Latu Har Hary, Bang Heri Koswara Soroti Minimnya Aktualisasi Pemuda
Hajjah Ii Marlina Turun Reses, Fraksi PKS Panen Aspirasi Warga
Pelayanan Tak Cukup di Ruang Periksa, Puskesmas Karangkitri Jemput Kolaborasi Publik
Pencalonan BPD Serentak Bekasi, Moch Firman: Temuan BPK Alarm Kegagalan Kontrol Desa
PSTD Resmi Terbentuk, Ketum Henriko Siagian Tegaskan Solidaritas Tuan Dibangarna Mendunia
Dicatut Sindikat Online, Ketua PWI Bekasi Angkat Bicara: Ini Fitnah Digital!
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:01 WIB

Dari Bali ke Bekasi: Nasi Tempong Nusa Dua Kini Hadir di Ruko Galaxy

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:18 WIB

Reses Penuh Makna: Bang Haji Gilang Serap Aspirasi Warga RW 13 Kranji dengan Hati dan Aksi Nyata

Sabtu, 14 Februari 2026 - 04:55 WIB

Hadiri Reses Latu Har Hary, Bang Heri Koswara Soroti Minimnya Aktualisasi Pemuda

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:32 WIB

Hajjah Ii Marlina Turun Reses, Fraksi PKS Panen Aspirasi Warga

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:50 WIB

Pelayanan Tak Cukup di Ruang Periksa, Puskesmas Karangkitri Jemput Kolaborasi Publik

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:34 WIB

PSTD Resmi Terbentuk, Ketum Henriko Siagian Tegaskan Solidaritas Tuan Dibangarna Mendunia

Senin, 12 Januari 2026 - 21:09 WIB

Dicatut Sindikat Online, Ketua PWI Bekasi Angkat Bicara: Ini Fitnah Digital!

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:19 WIB

AFK Kota Bekasi Cetak Juara Nasional, Bang Heri: Tidak Ada Yang Mustahil!

Berita Terbaru