Dari Bekasi News, Kota Bekasi — Ketukan palu sidang di ruang paripurna DPRD Kota Bekasi bukan sekadar ritual birokrasi. Di baliknya ada pesan tegas: uang rakyat tidak boleh dikelola tanpa perencanaan yang matang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menegaskan bahwa setiap penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus melalui proses perencanaan yang jelas dan diajukan jauh sebelum tahun anggaran berjalan.
“Pengajuan penyertaan modal itu harus diusulkan di tahun sebelumnya. Tidak bisa tiba-tiba muncul di tengah tahun tanpa perencanaan,” kata Dariyanto usai rapat paripurna, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, penyertaan modal bukan sekadar pengucuran anggaran. Di balik setiap rupiah yang disalurkan, harus ada kajian investasi yang matang—dokumen yang menjelaskan tujuan, potensi keuntungan, serta dampak ekonomi bagi daerah.
Kajian itulah yang menjadi dasar bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja BUMD.
“Yang diusulkan harus dilengkapi analisis investasi dan disampaikan ke DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa analisis tersebut juga harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah secara realistis. Pemerintah tidak bisa memaksakan seluruh usulan penyertaan modal jika kemampuan fiskal daerah tidak memadai.
Dalam pandangan Dariyanto, mekanisme ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen untuk memastikan BUMD bekerja secara profesional dan akuntabel.
Sebab modal yang disuntikkan kepada perusahaan daerah bukanlah uang anonim—melainkan dana yang berasal dari pajak dan kontribusi masyarakat.
“Mengingat modal yang dikucurkan berasal dari uang rakyat, pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegasnya.
Karena itu, DPRD Kota Bekasi juga mendorong agar setiap BUMD menyampaikan rencana bisnis dan program kerja secara transparan kepada publik.
“Uang yang diberikan itu uang masyarakat. Jadi masyarakat juga harus tahu apa yang akan dikerjakan BUMD di tahun-tahun mendatang,” katanya.
Terkait sorotan publik terhadap penyertaan modal di PDAM Tirta Patriot, Dariyanto memastikan tidak ada persoalan dalam mekanisme yang telah berjalan.
Menurutnya, selama jumlah penyertaan modal belum melampaui batas modal dasar perusahaan, BUMD tetap memiliki hak untuk mengajukan tambahan modal kepada pemerintah daerah.
“Selama belum melampaui modal dasar, mereka boleh mengajukan usulan. Jadi yang kemarin itu tidak ada masalah,” pungkasnya.
Di tengah dinamika pengelolaan perusahaan daerah, pesan yang ingin ditegaskan sederhana namun penting: setiap kebijakan yang menyangkut uang publik harus lahir dari perencanaan yang matang, transparansi yang jelas, dan tanggung jawab yang tidak bisa ditawar.
(Adv Setwan/DPRD Kota Bekasi)






