Dewan Misbahuddin Ingatkan: Uang Rakyat Bukan Untuk Asal Tambal BUMD

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari Bekasi News, Kota Bekasi — Uang rakyat bukan keran bocor yang bisa digelontorkan sesuka hati. Setiap rupiah yang mengalir dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib berdiri di atas pijakan hukum yang jelas. Tanpa itu, kebijakan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berpotensi berubah dari investasi publik menjadi praktik yang sarat risiko.

Hal tersebut ditegaskan Misbahuddin, yang mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh sembarangan menyuntikkan modal kepada BUMD tanpa dasar regulasi yang kuat.

Menurut politisi muda partai Gerindra tersebut, penyertaan modal bukan sekadar keputusan administratif, melainkan kebijakan strategis yang menyangkut uang masyarakat dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum maupun politik.

“Penyertaan modal kepada BUMD tidak boleh dilakukan secara serampangan. Harus ada dasar Peraturan Daerah yang jelas, transparan, dan disepakati bersama. Ini bukan uang pribadi, ini uang rakyat,” tegas Misbahuddin.

Baca Juga :  Waras Wasisto: Selamat Natal Bagi Umat Kristiani Dan Tetap Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama

Pernyataan Ketua Fraksi Partai Gerindra itu bukan tanpa alasan. Dalam sejumlah temuan audit sebelumnya, tercatat penyertaan modal dari Pemerintah Kota Bekasi kepada beberapa BUMD sempat menuai sorotan karena belum sepenuhnya memiliki dasar Perda khusus. Nilainya pun tidak kecil, mencapai Rp43 miliar yang digelontorkan kepada tiga BUMD pada tahun anggaran 2024.

Dana itu mengalir ke BPRS Syariah Patriot Bekasi, Perumda Tirta Patriot, serta PT Sinergi Patriot Bekasi, yang semuanya bersumber dari APBD. Tanpa landasan Perda yang spesifik, penyertaan modal semacam ini dinilai rawan menabrak aturan pengelolaan keuangan daerah.

Misbahuddin menegaskan, praktik “asal suntik modal” tidak boleh lagi terjadi. Jika BUMD ingin diperkuat, maka penguatan itu harus dilakukan melalui mekanisme yang bersih, terukur, dan akuntabel.

Baca Juga :  Transformasi Digital Pertanahan: Upaya Kementerian ATR/BPN Menuju Pelayanan Publik yang Efisien dan Transparan

“BUMD memang harus didorong agar sehat dan mampu memberi kontribusi bagi daerah. Tapi caranya tidak boleh melabrak aturan. Kita ingin BUMD menjadi mesin ekonomi daerah, bukan justru beban APBD,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan yang tidak boleh ditawar. Setiap kebijakan penyertaan modal harus melewati pembahasan matang agar benar-benar memberi manfaat bagi pelayanan publik dan peningkatan pendapatan daerah.

Di tengah tuntutan transparansi pengelolaan keuangan daerah, pesan Misbahuddin terdengar jelas: modal boleh digelontorkan, tetapi hukum tidak boleh dilangkahi.

Sebab dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, satu prinsip harus tetap dijaga—uang rakyat tidak boleh diperlakukan seperti cek kosong.

(AdvertorialSetwan/DPRDKotaBekasi)

Berita Terkait

Dari Target ke Prestasi, Perpani Kota Bekasi Resmi Gelar Turnamen Panahan Nasional
Genangan Air Tak Kunjung Usai, Oloan Nababan: Banjir Rawalumbu Butuh Solusi Nyata, Bukan Wacana
Bekasi Diserbu Pendatang, DPRD Minta Operasi Yustisi Digencarkan
Arus Pendatang Kota Bekasi Naik, Dewan Komisi IV Ahmadi Ingatkan Jangan Tanpa Bekal
Dewan Samuel Sitompul Dukung WFH, Pelayanan Publik Kota Bekasi Tak Boleh Turun
Fraksi PKS Bekasi Rangkul Media, Buka Ruang Kritik dan Kolaborasi
Rizki Topananda Bidik 10 Kursi, PKB Bekasi Mulai Langkah Dini
Ketua DPRD Bekasi Pilih Guyub, Lebaran Bersama Warga Jadi Tradisi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 11:10 WIB

Dari Target ke Prestasi, Perpani Kota Bekasi Resmi Gelar Turnamen Panahan Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:00 WIB

Genangan Air Tak Kunjung Usai, Oloan Nababan: Banjir Rawalumbu Butuh Solusi Nyata, Bukan Wacana

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:03 WIB

Bekasi Diserbu Pendatang, DPRD Minta Operasi Yustisi Digencarkan

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:28 WIB

Arus Pendatang Kota Bekasi Naik, Dewan Komisi IV Ahmadi Ingatkan Jangan Tanpa Bekal

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:18 WIB

Dewan Samuel Sitompul Dukung WFH, Pelayanan Publik Kota Bekasi Tak Boleh Turun

Senin, 23 Maret 2026 - 20:40 WIB

Rizki Topananda Bidik 10 Kursi, PKB Bekasi Mulai Langkah Dini

Senin, 23 Maret 2026 - 20:13 WIB

Ketua DPRD Bekasi Pilih Guyub, Lebaran Bersama Warga Jadi Tradisi

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:55 WIB

Pastikan Mudik Aman, Ketua DPRD Bekasi Sidak Kesiapan Layanan

Berita Terbaru