Dari Bekasi News, Kota Bekasi — Uang rakyat bukan keran bocor yang bisa digelontorkan sesuka hati. Setiap rupiah yang mengalir dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib berdiri di atas pijakan hukum yang jelas. Tanpa itu, kebijakan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berpotensi berubah dari investasi publik menjadi praktik yang sarat risiko.
Hal tersebut ditegaskan Misbahuddin, yang mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh sembarangan menyuntikkan modal kepada BUMD tanpa dasar regulasi yang kuat.
Menurut politisi muda partai Gerindra tersebut, penyertaan modal bukan sekadar keputusan administratif, melainkan kebijakan strategis yang menyangkut uang masyarakat dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum maupun politik.
“Penyertaan modal kepada BUMD tidak boleh dilakukan secara serampangan. Harus ada dasar Peraturan Daerah yang jelas, transparan, dan disepakati bersama. Ini bukan uang pribadi, ini uang rakyat,” tegas Misbahuddin.
Pernyataan Ketua Fraksi Partai Gerindra itu bukan tanpa alasan. Dalam sejumlah temuan audit sebelumnya, tercatat penyertaan modal dari Pemerintah Kota Bekasi kepada beberapa BUMD sempat menuai sorotan karena belum sepenuhnya memiliki dasar Perda khusus. Nilainya pun tidak kecil, mencapai Rp43 miliar yang digelontorkan kepada tiga BUMD pada tahun anggaran 2024.
Dana itu mengalir ke BPRS Syariah Patriot Bekasi, Perumda Tirta Patriot, serta PT Sinergi Patriot Bekasi, yang semuanya bersumber dari APBD. Tanpa landasan Perda yang spesifik, penyertaan modal semacam ini dinilai rawan menabrak aturan pengelolaan keuangan daerah.
Misbahuddin menegaskan, praktik “asal suntik modal” tidak boleh lagi terjadi. Jika BUMD ingin diperkuat, maka penguatan itu harus dilakukan melalui mekanisme yang bersih, terukur, dan akuntabel.
“BUMD memang harus didorong agar sehat dan mampu memberi kontribusi bagi daerah. Tapi caranya tidak boleh melabrak aturan. Kita ingin BUMD menjadi mesin ekonomi daerah, bukan justru beban APBD,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan yang tidak boleh ditawar. Setiap kebijakan penyertaan modal harus melewati pembahasan matang agar benar-benar memberi manfaat bagi pelayanan publik dan peningkatan pendapatan daerah.
Di tengah tuntutan transparansi pengelolaan keuangan daerah, pesan Misbahuddin terdengar jelas: modal boleh digelontorkan, tetapi hukum tidak boleh dilangkahi.
Sebab dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, satu prinsip harus tetap dijaga—uang rakyat tidak boleh diperlakukan seperti cek kosong.
(AdvertorialSetwan/DPRDKotaBekasi)






