BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023. Langkah ini menuai apresiasi dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kota Bekasi.
Ketua LIN Kota Bekasi, Frits Saikat, dalam keterangannya kepada media pada Rabu malam (15/5/2025), menyebut bahwa keberanian Kejari patut diapresiasi. Namun ia menekankan bahwa pengusutan jangan berhenti sampai di situ.
“Saya apresiasi kinerja Kejari Kota Bekasi yang berani menetapkan tersangka. Tapi ini belum cukup. Masih ada aktor lain yang harus diungkap,” kata Frits di halaman Kejari Kota Bekasi.
Tiga Tersangka Korupsi Dispora Bekasi
Berikut nama-nama tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejari Kota Bekasi:
M.A.R., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025
A.M., Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi, penyedia barang, berdasarkan Surat No: B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025
A.Z., mantan Kepala Dispora sekaligus Pengguna Anggaran, berdasarkan Surat No: B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025
Ketiganya diduga terlibat dalam manipulasi pengadaan barang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hingga saat ini, Kejari masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terkait.
Masyarakat Didorong Ikut Mengawal
Frits Saikat juga menyerukan agar masyarakat dan media ikut mengawasi proses hukum hingga tuntas.
“Kejari harus berani menelusuri siapa aktor utamanya. Ayo, media, penggiat sosial, dan masyarakat Bekasi, kita kawal bersama kasus ini agar tidak berhenti di level bawah,” ujarnya.
Upaya Bersih-bersih Dispora
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Dispora Kota Bekasi menjadi sorotan setelah adanya temuan dugaan markup pengadaan barang tahun lalu. Kasus ini dinilai sebagai ujian keseriusan aparat penegak hukum dalam membersihkan birokrasi dari praktik rasuah.
Kejari Kota Bekasi belum mengumumkan jumlah kerugian negara secara resmi, namun penyidikan dipastikan berlanjut dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.(DMS)