-Bekasi Kota-
Kasus tawuran remaja yang menimbulkan korban jiwa di Kabupaten Karawang mendakwa 2 tersangka dari 12 remaja yang sempat ditangkap oleh pihak Kepolisian Kerawang. MC alias Beto dan MY menjadi 2 tersangka kemudian diputuskan oleh Pengadilan Negeri Karawang untuk menjalani hukuman 7 tahun 6 bulan di Lembaga Permasyarakatan Khusus Anak(LPKA) Bandung karena usia mereka yang masih dibawah umur.
Dalam konferensi persnya, Kamis(20/02.2025) di sekretariat DPP PKN, Dikaios Mangapul Sirait, Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional(PKN) yang menjadi kuasa hukum dari salah satu tersangka yang berinsial MY menyesalkan keteledoran yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri Karawang dalam perkara hukum tersebut.
“Saya mendapat info bahwa LPKA Bandung menolak menerima klien kami tapi teman nya yang kasusnya sama diterima. Kemudian kami sempat diberitahu oleh Kasipidum Kejaksaan Bandung bahwa klien kami MY tidak bisa masuk ke LPKA Bandung terkendala karena ada tiga hari tidak diketahui keberadaannya dimana. Ini jelas akibat kelalaian dan kecerobohan Jaksa,” tegas Ketua Umum PKN, Dikaios Mangapul Sirait.
Sebelumnya, kedua tersangka kasus tawuran remaja tersebut terjadi pada bulan Mei 2024 diwilayah hukum Karawang dan disidangkan pada bulan Juni dengan bantuan pendampingan hukum dari Pusbakum PN Karawang yang kemudian keduanya didakwa bersalah 7 tahun 6 bulan.
Kasus tersebut tidak berhenti begitu saja, pengacara pusbakum PN Karawang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang juga menguatkan putusan PN Karawang. Atas putusan PT tersebut pengacara pusbakum melanjutkan ke banding ketingkat Mahkamah Agung(MA), keputusan MA pada 14 Agustus 2024 juga menguatkan keputusan PN Karawang.
“Orang tua MY melihat akun tiktok PKN dan kemudian menghubungi kami dan datang ke kantor untuk mengadukan persoalan hukum anaknya dan meminta PKN untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum anaknya melalui LKBH PKN. Anehnya setelah putusan MK di 14 Agustus 2024 yang memutuskan kedua terdakwa ditahan di LPKA Bandung tapi klien kami MY hingga awal tahun tepatnya 7 Januari 2025, masih menjadi tahanan titipan di Polsek Karawang. Ini artinya belum ada eksekusi atas putusan MA tersebut dan setelah kunjungan kami terhitung beberapa hari kemudian klien kami MY dibawa oleh jaksa ke Bandung dan kami tim PKN menyusul kesana untuk melihat kondisinya. Sesampainya kami kesana kami melihat MY sedang sholat di mushola kejaksaan Bandung, artinya putusan bersalah MY yang tertera di UU RI nomor 35 tahun 2014 pasal 80 atas perintah MA harus ditahan di LPKA Bandung belum dilaksanakan karena adanya kesalahan administrasi,” terang Dikaios Mangapul Sirait, Ketum PKN.
Masih menurutnya, atas kesalahan administrasi yang menyebabkan nasib klien nya yang terkatung-katung tanpa kejelasan tersebut bahkan sempat pulang kerumahnya sendiri menjadi sebuah preseden buruk bagi wajah hukum di Indonesia.
“Kelalaian Jaksa di Karawang ini dalam menjalankan tupoksinya akhirnya klien kami jadi korban lagi. Walaupun sekarang klien kami sudah bisa menjalankan hukuman di LPKA Bandung tapi kecerobohan tersebut menyebabkan penelantaran terhadap klien kami. Dan saya menduga bahwa bahwa MY sudah salah penanganan dari awal, kami akan kawal terus kasus ini,” pungkas Dikaios Mangapul Sirait, Ketua Umum PKN. (MD)