Jakarta – Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk segera melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait pengembalian tanah seluas 4.500 meter persegi di kawasan Jatirahayu, Pondok Melati, yang selama ini menjadi objek sengketa antara ahli waris Hamid Bin Adah dengan Pemerintah Kota Bekasi.
Desakan itu disampaikan secara resmi melalui Surat Himbauan Nomor DPP LINAP/PERMI/185/XI/2025 tertanggal 6 November 2025 yang ditujukan kepada Wali Kota Bekasi dan ditembuskan ke sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, Sekretaris Daerah, serta unsur pimpinan DPRD Kota Bekasi.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum LINAP, Januady “Baskoro” Simangunsong dan Sekretaris Jenderal Aji Rusmansyah, lembaga tersebut menilai bahwa Pemkot Bekasi harus tunduk dan patuh terhadap Putusan Peninjauan Kembali Nomor 315 PK/Pdt/2025 jo. Putusan Kasasi No. 3103.W2023 jo. Putusan Banding No. 101/Pdt/2023/PT BDG yang memerintahkan pengembalian tanah sengketa kepada pihak penggugat.
Isi Putusan: Pemerintah Kota Bekasi Wajib Kembalikan Lahan
Berdasarkan salinan putusan tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi sebagai tergugat harus mengembalikan objek tanah seluas 4.500 m² di Jalan Raya Hankam RT 001/RW 002, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati.
Selain itu, Pemkot Bekasi juga dihukum membayar denda dwangsom sebesar Rp5 juta per hari jika terlambat menyerahkan tanah tersebut, serta membayar 10% dari nilai kerugian materiil dan immateriil kepada pihak penggugat.
“Putusan ini sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap. Tidak ada alasan bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk menunda-nunda pelaksanaannya,”
tegas Januady Baskoro Simangunsong, Ketua Umum LINAP, saat dihubungi redaksi, Selasa (11/11).
Baskoro menambahkan, kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kota Bekasi. Ia menilai, keengganan melaksanakan putusan pengadilan justru berpotensi merusak citra hukum dan pemerintahan yang bersih.
“Negara Hukum Menuntut Kepatuhan, Bukan Alasan”
LINAP dalam suratnya menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi harus segera memberikan solusi penyelesaian dan menyampaikan laporan rinci terkait tata kelola perencanaan, administrasi, dan keuangan dalam pelaksanaan keputusan tersebut.
“Kami menilai persoalan ini bukan hanya soal lahan, tapi soal wibawa hukum dan moralitas penyelenggara negara. Pemerintah daerah harus memberi contoh patuh pada hukum, bukan malah menunggu tekanan publik,” ujar Baskoro dengan nada tegas.
Ia juga menyoroti bahwa sengketa lahan ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan aset daerah dan perlunya reformasi tata kelola aset publik agar kasus serupa tidak berulang.
Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Pemerintah
Dalam surat yang dikirimkan LINAP, disebutkan pula sejumlah dasar hukum yang menjadi rujukan lembaga tersebut, antara lain:
- UUD 1945 Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia,
- UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,
- UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
- UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dan
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami tidak hanya menyoroti dari aspek hukum, tapi juga etika publik. Setiap pejabat wajib menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab moral kepada masyarakat,”
tambah Baskoro, menegaskan posisi LINAP sebagai lembaga kontrol sosial yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Transparansi adalah Kunci
Dalam penutup himbauannya, LINAP meminta agar Wali Kota Bekasi segera memberikan penjelasan resmi kepada publik, baik terkait tindak lanjut eksekusi putusan maupun status aset yang disengketakan.
“Kami tidak mencari sensasi, kami mencari kepastian hukum. Keterbukaan dan akuntabilitas adalah cara terbaik menjaga kehormatan pemerintah daerah,” tegas Baskoro.
LINAP juga menyerukan agar seluruh elemen pemerintahan — eksekutif, legislatif, maupun yudikatif — berkomitmen memperkuat nilai-nilai keadilan dan supremasi hukum, bukan sekadar retorika.
Hukum Harus Memulihkan, Bukan Melukai
Baskoro menutup dengan pesan reflektif:
“Keadilan itu bukan sekadar keputusan di atas kertas, tapi tindakan nyata di lapangan. Hukum harus memulihkan, bukan melukai. Dan pemerintah yang menegakkan hukum dengan tulus akan selalu dihormati rakyatnya.”
Dengan demikian, LINAP menegaskan akan terus memantau dan mengawal pelaksanaan putusan tersebut agar prinsip keadilan tidak berhenti di ruang sidang, melainkan hidup dalam tindakan nyata pemerintah.(DM)






