LINAP Soroti Pemkot Bekasi, Baskoro: Wibawa Hukum Dipertaruhkan Jika Putusan Inkrah Tak Dijalankan!

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk segera melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait pengembalian tanah seluas 4.500 meter persegi di kawasan Jatirahayu, Pondok Melati, yang selama ini menjadi objek sengketa antara ahli waris Hamid Bin Adah dengan Pemerintah Kota Bekasi.

Desakan itu disampaikan secara resmi melalui Surat Himbauan Nomor DPP LINAP/PERMI/185/XI/2025 tertanggal 6 November 2025 yang ditujukan kepada Wali Kota Bekasi dan ditembuskan ke sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, Sekretaris Daerah, serta unsur pimpinan DPRD Kota Bekasi.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum LINAP, Januady “Baskoro” Simangunsong dan Sekretaris Jenderal Aji Rusmansyah, lembaga tersebut menilai bahwa Pemkot Bekasi harus tunduk dan patuh terhadap Putusan Peninjauan Kembali Nomor 315 PK/Pdt/2025 jo. Putusan Kasasi No. 3103.W2023 jo. Putusan Banding No. 101/Pdt/2023/PT BDG yang memerintahkan pengembalian tanah sengketa kepada pihak penggugat.

 

Isi Putusan: Pemerintah Kota Bekasi Wajib Kembalikan Lahan

Berdasarkan salinan putusan tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi sebagai tergugat harus mengembalikan objek tanah seluas 4.500 m² di Jalan Raya Hankam RT 001/RW 002, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati.

Selain itu, Pemkot Bekasi juga dihukum membayar denda dwangsom sebesar Rp5 juta per hari jika terlambat menyerahkan tanah tersebut, serta membayar 10% dari nilai kerugian materiil dan immateriil kepada pihak penggugat.

Baca Juga :  Didukung FBR Kota Bekasi, Bang Heri: Kemenangan Kami Kemenangan Masyarakat Bekasi

“Putusan ini sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap. Tidak ada alasan bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk menunda-nunda pelaksanaannya,”

tegas Januady Baskoro Simangunsong, Ketua Umum LINAP, saat dihubungi redaksi, Selasa (11/11).

Baskoro menambahkan, kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kota Bekasi. Ia menilai, keengganan melaksanakan putusan pengadilan justru berpotensi merusak citra hukum dan pemerintahan yang bersih.

 

“Negara Hukum Menuntut Kepatuhan, Bukan Alasan”

LINAP dalam suratnya menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi harus segera memberikan solusi penyelesaian dan menyampaikan laporan rinci terkait tata kelola perencanaan, administrasi, dan keuangan dalam pelaksanaan keputusan tersebut.

“Kami menilai persoalan ini bukan hanya soal lahan, tapi soal wibawa hukum dan moralitas penyelenggara negara. Pemerintah daerah harus memberi contoh patuh pada hukum, bukan malah menunggu tekanan publik,” ujar Baskoro dengan nada tegas.

Ia juga menyoroti bahwa sengketa lahan ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan aset daerah dan perlunya reformasi tata kelola aset publik agar kasus serupa tidak berulang.

 

Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Pemerintah

Dalam surat yang dikirimkan LINAP, disebutkan pula sejumlah dasar hukum yang menjadi rujukan lembaga tersebut, antara lain:

  • UUD 1945 Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia,
  • UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,
  • UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  • UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dan
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga :  Serahkan 51 Sertifikat/KTA OKK PWI, Ketua PWI Bekasi Raya: Jaga Intergritas!

“Kami tidak hanya menyoroti dari aspek hukum, tapi juga etika publik. Setiap pejabat wajib menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab moral kepada masyarakat,”

tambah Baskoro, menegaskan posisi LINAP sebagai lembaga kontrol sosial yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

 

Transparansi adalah Kunci

Dalam penutup himbauannya, LINAP meminta agar Wali Kota Bekasi segera memberikan penjelasan resmi kepada publik, baik terkait tindak lanjut eksekusi putusan maupun status aset yang disengketakan.

“Kami tidak mencari sensasi, kami mencari kepastian hukum. Keterbukaan dan akuntabilitas adalah cara terbaik menjaga kehormatan pemerintah daerah,” tegas Baskoro.

LINAP juga menyerukan agar seluruh elemen pemerintahan — eksekutif, legislatif, maupun yudikatif — berkomitmen memperkuat nilai-nilai keadilan dan supremasi hukum, bukan sekadar retorika.

 

Hukum Harus Memulihkan, Bukan Melukai

Baskoro menutup dengan pesan reflektif:

“Keadilan itu bukan sekadar keputusan di atas kertas, tapi tindakan nyata di lapangan. Hukum harus memulihkan, bukan melukai. Dan pemerintah yang menegakkan hukum dengan tulus akan selalu dihormati rakyatnya.”

Dengan demikian, LINAP menegaskan akan terus memantau dan mengawal pelaksanaan putusan tersebut agar prinsip keadilan tidak berhenti di ruang sidang, melainkan hidup dalam tindakan nyata pemerintah.(DM)

Berita Terkait

Lindungi Generasi Kota Bekasi: Gilang Esa Ajak RT/RW Bergerak Bersama
Wisata Air Kalimalang, Ikon Baru Bekasi untuk Warga dan UMKM
Kepemimpinan Baru DPD PDIP Jabar, Nuryadi Darmawan: “Kang Ono Hadirkan Arah Tegas untuk Rakyat!”
Pembelaan Dirut Tidur, Sekretaris Pansus 8 Disorot: Wartawan Senior Desak BK Bertindak
Ayo ke Serang Banten! Kick Off HPN 2026 Pesta Rakyat Berhadiah Motor dan Elektronik
Aksi Sosial Panitia Natal oleh Maruarar Sirait : Dari Palestina hingga Beasiswa, Steven Beri Dukungan Penuh
Ditengah Gencarnya Operasi Zebra Raya, Sejumlah Plat Mobil Dinas Diputihkan, Frits Saikat: APH Harus Berani Tindak Tegas!
Harda Polres Bekasi Kota Luruskan Miskomunikasi, Tegaskan Komitmen Sinergi dengan Media
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:07 WIB

Lindungi Generasi Kota Bekasi: Gilang Esa Ajak RT/RW Bergerak Bersama

Sabtu, 29 November 2025 - 06:24 WIB

Ayo ke Serang Banten! Kick Off HPN 2026 Pesta Rakyat Berhadiah Motor dan Elektronik

Sabtu, 22 November 2025 - 03:46 WIB

Aksi Sosial Panitia Natal oleh Maruarar Sirait : Dari Palestina hingga Beasiswa, Steven Beri Dukungan Penuh

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:05 WIB

Ajang PLN Journalis Award 2025 Di buka, Apresiasi Untuk Pewarta Pengerak Lletarasi Energi Nasional

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 15:48 WIB

PAB Ajak Rakyat Bersatu Jaga Pancasila dan UUD 1945

Minggu, 24 Agustus 2025 - 22:07 WIB

Semarak HUT RI ke-80, PLN Bekasi Hadirkan Cahaya untuk 20 Warga Pra-Sejahtera Gratis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Panaskan Mesin Organisasi Melalui August Run, Farah Rizky: Hipmi Run 2026 Siap Menggema!

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Tinju Kota Patriot Bangkit, Menpora Akui Dominasi Bekasi

Berita Terbaru