Dari Bekasi.com, Bekasi Kota – Komitmen memperkuat benteng perlindungan hak-hak anak di Kota Bekasi kembali ditegaskan melalui Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak 2025 yang dipaparkan Anggota DPRD Kota Bekasi, H. Gilang Esa Mohamad, di Aula Kelurahan Bintara Jaya, Kamis (11/12/2025).
Kegiatan yang melibatkan perangkat kelurahan, para Ketua RT/RW, hingga konstituen Gilang ini menunjukkan satu pesan kuat: isu perlindungan anak bukan sekadar urusan regulasi, tetapi tanggung jawab moral seluruh warga Kota Bekasi.
Dalam pemaparannya, Gilang menekankan bahwa kota yang maju bukan hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari seberapa aman dan bermartabatnya anak-anak tumbuh di dalamnya.
“Anak adalah generasi penerus. Hak-hak mereka tidak boleh hanya jadi slogan. Raperda ini hadir untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi kekerasan, eksploitasi, apalagi diskriminasi terhadap anak di Kota Bekasi,” tegas Gilang.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan anak tidak akan berjalan tanpa kolaborasi. Regulasi hanya menjadi kertas, jika tidak dijalankan bersama oleh pemerintah, tokoh masyarakat, organisasi kewilayahan, hingga keluarga sebagai garda terdepan.
Para peserta mendapatkan penjelasan rinci mengenai mekanisme pelaporan kasus anak, peran lembaga perlindungan anak, serta langkah pencegahan yang bisa dimulai dari rumah dan lingkungan sekitar. Gilang mengajak seluruh peserta untuk tidak ragu mengambil peran aktif, terutama dalam mendeteksi dini potensi kekerasan terhadap anak.
Kegiatan ini sekaligus membuka ruang dialog antara warga dan wakil rakyat, memperkuat komitmen bahwa Kota Bekasi harus menjadi zona aman bagi setiap anak, bukan kompromi yang ditunda-tunda.
(DM)






