Dari Bekasi, Kabupaten Bekasi – Pencalonan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara serentak di Kabupaten Bekasi bukan sekadar agenda rutin pemerintahan desa. Momentum ini merupakan peristiwa politik lokal yang strategis dan menentukan arah demokrasi desa, kualitas tata kelola kekuasaan, serta masa depan pembangunan berbasis masyarakat. Cara publik memandang dan mengisi BPD hari ini akan menentukan apakah desa dikelola secara akuntabel atau justru terus terjebak dalam praktik kekuasaan tertutup.
Di tengah besarnya kewenangan kepala desa dalam mengelola dana desa dan aset publik, BPD semestinya menjadi benteng utama pengawasan. Namun realitas di lapangan menunjukkan, fungsi kontrol ini kerap melemah. Karena itu, BPD tidak boleh diisi oleh figur simbolik, kompromistis, atau sekadar pelengkap struktur. BPD harus diisi oleh orang-orang yang berani, idealis, berintegritas, dan memiliki kapasitas intelektual untuk membaca anggaran, kebijakan, serta praktik pemerintahan desa secara kritis.
Moch. Firman, Pengurus Karang Taruna Kabupaten Bekasi sekaligus Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia (UI) Program Studi Kebijakan Publik, menilai bahwa lemahnya pengawasan desa bukanlah persoalan insidental, melainkan problem struktural. Menurutnya, dalam praktik sehari-hari, kepala desa kerap diposisikan sebagai “raja-raja kecil” di wilayahnya masing-masing.
“Dengan kewenangan administratif yang luas dan penguasaan langsung terhadap anggaran serta aset desa, kepala desa sering kali memiliki kekuatan ekonomi dan pengaruh sosial yang sangat besar. Dalam kondisi seperti ini, kritik menjadi mahal dan pengawasan sering kali lumpuh,” tegas Firman.
Ia menyoroti meningkatnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta bertambahnya kepala desa yang berurusan dengan kejaksaan sebagai alarm keras bagi sistem pengawasan desa. Bagi Firman, fakta tersebut menunjukkan bahwa mekanisme checks and balances di tingkat desa tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Ketika kekuasaan kepala desa begitu dominan, sementara BPD lemah, tidak paham anggaran, atau tidak berani bersuara, maka penyimpangan hanya tinggal menunggu waktu. Temuan BPK bukan kebetulan, tapi akibat langsung dari pengawasan yang gagal,” ujarnya.
Firman mengaitkan kondisi ini dengan pandangan Bung Karno yang menempatkan desa sebagai fondasi negara. Ia mengutip pernyataan Presiden pertama Republik Indonesia, “Jika desa hancur, maka hancurlah Indonesia. Tetapi jika desa kuat, maka kuatlah Indonesia.” Menurut Firman, kekuatan desa mustahil terwujud jika kekuasaan berjalan tanpa kontrol dan akuntabilitas.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menempatkan BPD sebagai representasi politik masyarakat desa dengan fungsi strategis: mengawasi kinerja kepala desa, menyalurkan aspirasi warga, serta membahas dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Namun fungsi konstitusional tersebut, menurut Firman, kerap berhenti di atas kertas.
“BPD sering kali ada secara struktur, tapi tidak hadir secara fungsi. Padahal undang-undang memberi ruang yang sangat kuat bagi BPD untuk mengontrol kekuasaan desa,” katanya.
Dalam konteks pencalonan BPD serentak di Kabupaten Bekasi, Firman menilai masyarakat desa—termasuk kalangan pemuda—harus lebih sadar secara politik. Namun yang paling krusial bukan sekadar partisipasi elektoral, melainkan memastikan bahwa kursi BPD diisi oleh figur yang memiliki keberanian politik dan kapasitas intelektual untuk menjalankan fungsi pengawasan secara konstitusional, bukan relasi patronase.
Ia menegaskan bahwa penguatan BPD adalah langkah politik yang sah dan diperlukan untuk mencegah lahirnya kekuasaan absolut di tingkat desa. Tanpa BPD yang kuat, dana desa berisiko terus menjadi sumber konflik, penyimpangan, dan ketimpangan.
“Jika pencalonan BPD serentak ini gagal melahirkan wakil rakyat desa yang berani, cakap, dan berintegritas, maka temuan BPK dan kasus di kejaksaan hanya akan terus berulang. Padahal dari desalah cita-cita kemerdekaan—keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat—seharusnya mulai diwujudkan,” pungkas Firman.
(DM)






