Pj Gani Muhamad Bersama Forkopimda dan Bawaslu Tertibkan APK Pada Masa Tenang

- Redaksi

Minggu, 24 November 2024 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

-Bekasi Kota-

Memasuki masa tenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bekasi melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK), Minggu (24/11/2024).

 

Dengan demikian, terhitung mulai 24 November 2024 pukul 00.00 WIB, pasangan calon kepala daerah tidak boleh lagi berkampanye sampai dengan hari pemungutan suara.

 

Penertiban APK dimulai dengan pelaksanaan apel gabungan yang dipimpim Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad dan dihadiri Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathya, Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm. Rico Ricardo Sirait, Kajari Kota Bekasi Imran, beserta pejabat Pemerintah Kota Bekasi yang personilnya terlibat langsung dalam penertiban.

Baca Juga :  PWI Jabar Tetap Solid di Bawah Kepemimpinan Hilman Hidayat

 

Selepas apel tersebut, Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad bersama unsur Forkopimda memantau langsung proses penertiban APK yang diawali oleh Tim Bawaslu bersama personil lainnya di area sekitar Islamic Center.

 

“Penertiban APK harus sudah mulai dilakukan Minggu dini hari (24/11) dan penertiban ini agar dilakukan dengan menyeluruh hingga tingkat kecamatan/kelurahan. Antar personil juga harus menjalin komunikasi yang baik,” ujar Gani Muhamad, Minggu (24/11/2024).

 

Selain menjalin komunikasi yang baik, lanjut Gani Muhamad, seluruh personil juga harus memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang selama Masa Tenang Pilkada Serentak dan saat pelaksanaan pemungutan suara nanti.

Baca Juga :  Didukung Doa Para Ulama/Kyai/Habaib, Mochtar Muhammad Yakin Konsep M2 Majukan Kota Bekasi

 

“Pastikan semua APK, baik yang bentuknya berupa bendera, spanduk, baliho, apapun itu, semua harus ditertibkan, lalu setelah ditertibkan, simpan atribut-atribut tersebut di tempat yang aman,” tandas Gani.

 

Terakhir, Gani Muhamad mengingatkan, APK yang terpasang di setiap sudut, dan apapun itu jenisnya harus dilepas sehingga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan Kota Bekasi selama Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 terwujud.(Red)

Berita Terkait

PAB Ajak Rakyat Bersatu Jaga Pancasila dan UUD 1945
Semarak HUT RI ke-80, PLN Bekasi Hadirkan Cahaya untuk 20 Warga Pra-Sejahtera Gratis
Panaskan Mesin Organisasi Melalui August Run, Farah Rizky: Hipmi Run 2026 Siap Menggema!
Momentum HUT RI 80 Pelantikan Pengurus PWI Bekasi Raya, Ade Muksin: Pers Hadir Sebagai Solusi!
Sinergi Imigrasi & PWI Bekasi Raya: Bongkar Pelanggaran, Kawal Kedaulatan
Pertina Kota Bekasi Borong 7 Emas, 2 Perak di Bogor, Marten: Kami Buktikan Prestasi
Tinju Kota Patriot Bangkit, Menpora Akui Dominasi Bekasi
SLF Tak Cukup Hanya Formalitas, Bunda Evi: Harus Bentuk Satgas Khusus SLF dan Perubahan Perda
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 15:48 WIB

PAB Ajak Rakyat Bersatu Jaga Pancasila dan UUD 1945

Minggu, 24 Agustus 2025 - 22:07 WIB

Semarak HUT RI ke-80, PLN Bekasi Hadirkan Cahaya untuk 20 Warga Pra-Sejahtera Gratis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Panaskan Mesin Organisasi Melalui August Run, Farah Rizky: Hipmi Run 2026 Siap Menggema!

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:08 WIB

Momentum HUT RI 80 Pelantikan Pengurus PWI Bekasi Raya, Ade Muksin: Pers Hadir Sebagai Solusi!

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:55 WIB

Sinergi Imigrasi & PWI Bekasi Raya: Bongkar Pelanggaran, Kawal Kedaulatan

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Tinju Kota Patriot Bangkit, Menpora Akui Dominasi Bekasi

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:03 WIB

SLF Tak Cukup Hanya Formalitas, Bunda Evi: Harus Bentuk Satgas Khusus SLF dan Perubahan Perda

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:04 WIB

Anak Hebat, Kota Sehat: Bekasi Rayakan HAN 2025 dengan Layanan Kesehatan, Tumbuh Kembang Anak Gratis Oleh IDAI Jabar Perwil Bekasi

Berita Terbaru

Jawa Barat

PAB Ajak Rakyat Bersatu Jaga Pancasila dan UUD 1945

Sabtu, 30 Agu 2025 - 15:48 WIB