Dari Bekasi News, Kota Bekasi — Ruang sidang paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (5/3/2026), menjadi saksi langkah penting penguatan tata kelola perusahaan daerah. DPRD bersama Pemerintah Kota Bekasi resmi menandatangani kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, didampingi Wakil Ketua I Nuryadi Darmawan dan Wakil Ketua III Puspa Yani. Turut hadir Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, jajaran Sekretaris Daerah, pejabat eselon Pemerintah Kota Bekasi, serta direksi BUMD.
Agenda utama sidang adalah penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) 8 sekaligus penandatanganan kesepakatan terkait regulasi penyertaan modal daerah.
Regulasi ini lahir sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Buku 2024, yang mendorong perlunya dasar hukum lebih kuat dalam setiap investasi pemerintah daerah ke BUMD.
Dengan aturan tersebut, penyertaan modal diharapkan tidak lagi sekadar suntikan dana, melainkan investasi strategis yang dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberi dampak nyata bagi pembangunan daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi sebagai simbol sinergi antarlembaga dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah.
Di balik ketukan palu sidang paripurna itu, tersimpan harapan besar: agar BUMD tidak hanya berdiri sebagai perusahaan daerah, tetapi tumbuh sebagai pilar ekonomi yang menguatkan masa depan Kota Bekasi.
(Adv Setwan/DPRD Kota Bekasi)






