M2 Dapat Surat Tugas Dari Demokrat Untuk Mencari Sebanyak Mungkin Dukungan

- Redaksi

Jumat, 7 Juni 2024 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saya ucapkan terima-kasih pada partai Demokrat atas kepercayaan yang diberikan, selanjutnya saya akan penuhi arahan dan tugas-tugas yang diberikan kepada saya sampai batas waktu 30 Juni 2024 ini,” -Mochtar Mohammad, Mantan Wali Kota Bekasi-

 

 

 

-Bekasi Kota-

 

Beredarnya berita terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh Partai Demokrat ke salah satu Bacalon Wali Kota Bekasi menimbulkan berbagai pertanyaan diranah publik Kota Bekasi. Pertanyaan nya apakah itu bentuk rekomendasi partai atau hanya sebatas surat tugas yang menugaskan bacalon kada untuk mendapatkan sebanyak-banyak dukungan baik dari parpol lain dan utamanya dukungan dari masyarakat didaerah pilihan nya sang calon melalui perangkat survey atau memang benar surat relomendasi sudah dkkeluarkan oleh partai tersebut.

Baca Juga :  “Minggu Ini! IDAI Jabar Perwil Bekasi Gratiskan Cek Kesehatan, Tumbuh Kembang Anak di CFD Kota Bekasi

 

Akhirnya Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Demokrat Jawa Barat Andi Zabidi dikutip dari sebuah media online buka suara dan menegaskan bahwa hingga saat ini partai berlambang bintang mercy belum menerbitkan surat rekomendasi kepada bakal calon wali kota yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024.

 

Senada, Haji Mochtar Mohammad bacalon kada Kota Bekasi dari PDI Perjuangan juga mengatakan hal yang sama saat dihubungi jurnalis melalui telepon genggamnya. Pria yang akrab dipanggil Babe M2 ini juga mendapat surat tugas konsolidasi bernomor 22/ST/CAKADA/SATGAS.PD/V/2024. Surat yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2024 oleh DPP Partai Demokrat ini ditandatangani a.n Ketum DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsy dan berlaku sebulan hingga 30 Juni 2024.

Baca Juga :  Bertemu Millenial/Gen Z, Gus Shol Punya Program Gratis Internet Setiap RW Kota Bekasi

 

“Iya surat tugas bukan surat rekomendasi, dan sepengetahuan saya juga partai Demokrat sama dengan partai lain yang juga belum mengeluarkan surat rekomendasi. Saya juga menunggu surat tugas dari partai saya PDI Perjuangan,” ungkap Haji Mochtar Mohammad, tokoh PDI Perjuangan Kota Bekasi.(MD)

Berita Terkait

PWI Bekasi Raya dan Kapolres Putu Kholis Sepakat Perkuat Keterbukaan Informasi
B50 Jadi Kebijakan Nasional, Temi Hermanto: Pengusaha Jangan Takut Perubahan
WNA di Bekasi Disorot, PWI Dorong Pengawasan Terpadu
Arin, Putri Waras Wasisto, Melaju ke Final Abang Mpok Kota Bekasi 2026, Mohon Doa dan Dukungan Warga
BPC HIPMI Kota Bekasi Ajak Semua Pihak Bersatu Hadapi Ancaman Perubahan Iklim
Tanggapan Disdukcapil Kota Bekasi terhadap Pengaduan Masyarakat
Praperadilan SP2 Lid Masuk Babak Ahli, Doktor Hukum Pidana: SP2 Lid Dapat Dibatalkan Lewat Praperadilan
Praperadilan SP3 Memasuki Babak Krusial, Pemohon Desak Penyidikan Dibuka Kembali
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:03 WIB

Saat Lurah Pakai Dompet Pribadi Bantu Warga Disabilitas, Dinsos Ada di Mana?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:31 WIB

PWI Bekasi Raya dan Kapolres Putu Kholis Sepakat Perkuat Keterbukaan Informasi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:35 WIB

B50 Jadi Kebijakan Nasional, Temi Hermanto: Pengusaha Jangan Takut Perubahan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:36 WIB

WNA di Bekasi Disorot, PWI Dorong Pengawasan Terpadu

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Arin, Putri Waras Wasisto, Melaju ke Final Abang Mpok Kota Bekasi 2026, Mohon Doa dan Dukungan Warga

Senin, 27 Juli 2026 - 15:38 WIB

Tanggapan Disdukcapil Kota Bekasi terhadap Pengaduan Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:09 WIB

Praperadilan SP2 Lid Masuk Babak Ahli, Doktor Hukum Pidana: SP2 Lid Dapat Dibatalkan Lewat Praperadilan

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Praperadilan SP3 Memasuki Babak Krusial, Pemohon Desak Penyidikan Dibuka Kembali

Berita Terbaru

Berita

WNA di Bekasi Disorot, PWI Dorong Pengawasan Terpadu

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:36 WIB